- pekerjaan sampingan tidak dilakukan untuk kompetitor, vendor, pelanggan, maupun mitra bisnis perusahaan;
- tidak menerima kompensasi yang dapat memengaruhi independensi dalam menjalankan tugas pekerjaan utama;
- bersedia melaporkan apabila terdapat perubahan ruang lingkup pekerjaan sampingan;
- bersedia menandatangani deklarasi Conflict of Interest apabila diminta oleh perusahaan.
Dengan tambahan tersebut, surat akan lebih sesuai dengan praktik Good Corporate Governance (GCG) dan kebijakan kepatuhan (compliance) yang umum diterapkan perusahaan. ***