Baca Juga: Tes DNA Tak Hanya untuk Ketahui Garis Keturunan, tapi Juga untuk Kebutuhan Medis
Saat ini polisi sudah menetapkan satu tersangka, yaitu AW (41), manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO) yang menyelenggarakan sesi foto prewedding tersebut.
Lak-laki asal Kabupaten Lumajang ini telah memenuhi dua alat bukti sehingga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara pasangan calon pengantin dan staf yang lain masih berstatus saksi dan tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka.
Menurut polisi, AW mendapat ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar karena sudah menyebabkan kebakaran di Gunung Bromo. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Tes DNA Tak Hanya untuk Ketahui Garis Keturunan, tapi Juga untuk Kebutuhan Medis
Tidak Ditawari Kerja Setelah Magang Selesai? Jangan Sedih, Ini Hal yang Bisa Kamu Manfaatkan!
Saran Mantan Guru Vokal Agnez Mo untuk Putri Ariani Hadapi Final America's Got Talent 2023
KPK Juga akan Buka Penerimaan CPNS 2023, Ada 214 Formasi yang Tersedia!
Lagu “Halo, Halo Bandung” Diduga Dijiplak oleh Malaysia dan Dijadikan Lagu Anak-Anak
Kuasa Hukum Dirut PT Taspen Nilai Kamaruddin Simanjuntak Serang Harkat dan Martabat Kliennya