Sidang Pertama Berjalan, MKMK Dituntut Ambil Keputusan Tidak Normatif

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Kamis, 2 November 2023 | 22:10 WIB
Putusan MK mengenai usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden telah menjadi kontroversi yang memengaruhi tatanan bernegara (setkab.go.id)
Putusan MK mengenai usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden telah menjadi kontroversi yang memengaruhi tatanan bernegara (setkab.go.id)

PejuangKantoran.com - Kasus putusan MK terkait batas usia capres-cawapres menyeret nama Ketua MK Anwar Usman dalam pusaran konflik. 

Banyak orang menyayangkan putusannya untuk mengabulkan batas usia capres dan cawapres yang baru. Cara ini disebut-sebut dilakukan untuk memuluskan jalan Gibran menuju ke bakal calon Wakil Presiden RI. 

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang perdana soal laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman, Selasa (31/10/2023). 

Dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini, MKMK menghadirkan empat Pelapor, yaitu Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, LBH Yusuf, dan  perwakilan 15 akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Baca Juga: Mengenal Sepatu Lokal Compass Pilihan Kaesang Pangarep

Saat ini, MKMK telah memulai agenda persidangan dengan meminta keterangan seluruh pelapor, dan memeriksa alat bukti. Selanjutnya, MKMK mendengarkan keterangan dari sembilan Hakim terlapor.

Kepala Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Anang Zubaidy menilai majelis hakim Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sepatutnya tidak hanya berpegang pada aspek normatif.

"MKMK untuk bisa mengembalikan kepercayaan publik, maka dia harus membuat putusan yang out of the box, di luar pertimbangan normatif, lebih pada pertimbangan kemanfaatan dan keadilan," terangnya saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).

Ketika dasar pengambilan keputusan hanya normatif, kata dia, maka putusan MK bersifat final dan mengikat. Hal itu sekaligus meniadakan upaya hukum lain dan tidak lagi mekanisme untuk membatalkan putusan.

Baca Juga: Dijuluki Megatron, Atlet Voli Indonesia Megawati Hangestri Kini Jadi Idola Baru di Korea Selatan

Menurutnya, MKMK menjalankan peran sebagai hakim yang punya fungsi dan tugas utama untuk menyelesaikan perselisihan atau konflik. Oleh sebab itu, kacamata yang digunakan semestinya tidak sekadar normatif.

"Karena kalau bicara kepastian hukumnya ya selesai. Kita tidak perlu mendiskusikan putusan itu mau diapakan? Tapi kalau kita bicara dari aspek kemanfaatan dan keadilan, saya kira masih terbuka pintu diskusi, atau masih terbuka peluang untuk membatalkan putusan," tegasnya.

"Mudah-mudahan majelis hakim MKMK itu bukan sekadar menggunakan kacamata normatif, tetapi juga menggunakan nuraninya untuk membaca fenomena ini, untuk membaca putusan, dan membaca dugaan konflik kepentingan dari kacamata keadilan dan kemanfaatan."

Sementara itu, Program Manajer Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda mengimbau agar publik menaruh kepercayaan dan harapan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengambil keputusan yang berani. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X