PejuangKantoran.com - Posisi Mahkamah Konstitusi saat ini bak di ujung tanduk. Kepercayaan masyarakat akan lembaga ini menurun lantaran keputusan MK tentang batas usia Capres-Cawapres beberapa waktu lalu.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengusulkan DPR menggunakan hak angketnya terhadap MK.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow menilai sah atas wacana hak angket untuk menyelesaikan masalah di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi, kunci utama untuk memulihkan wibawa penjaga konstitusi tersebut yakni putusan Majelis Kehormatan MK yang memenuhi rasa keadilan publik.
"Sebagai sebuah hak sih oke-oke saja, tapi kalau gak angket itu digagas untuk kepentingan politik saya kira tidak akan berhasil untuk mencapai tujuan yang diharapkan. Itu soalnya," katanya.
Baca Juga: YLBHI: Presiden Joko Widodo Melakukan Tindakan-tindakan yang Melawan Konstitusi
Hak angket, kata dia, sangat kental dengan nuansa politik. Padahal cara yang lebih efektif untuk memulihkan nama baik dan kepercayaan publik pada MK adalah dengan mendorong MKMK mampu menjalankan peran dan fungsinya secara baik dan lurus.
"Saya kira berharap banyak dari MKMK, itu jauh lebih strategis dan efektif. Mudah-mudahan mereka tetap berkomitmen menjaga muruah MK, tidak terjebak atau tidak terpengaruh dengan urusan politik yang berkelindan dalam putusan MK," katanya.
"Kita juga harus dorong, hakim MKMK memang betul-betul berpikir sebagai negarawan, yang tidak terjebak pada kepentingan politik tertentu atau dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik yang memang berkelindan cukup kental dalam kasus putusan MK ini,"
Menurutnya, jika MKMK tidak mampu menghasilkan putusan yang jernih, maka akan muncul problem lebih besar yakni hilangnya kepercayaan publik pada lembaga pengadil hasil pemilu itu.
Baca Juga: Polisi Kembali Adakan Razia, Segera Cek Kendaraan di Lokasi Uji Emisi Gratis di Bengkel Ini!
Isu Elit
Berbeda dengan Jeirry, Peneliti Forum Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus mengatakan, penggunaan Hak Angket DPR terhadap MK tidak tepat.
"Hampir semua pakar tata negara menganggap Hak Angket DPR itu merupakan instrumen pengawasan legislatif ke eksekutif. Sementara MK itu masuk kamar Yudikatif. Secara prinsip kerja lembaga yudikatif itu ya mestinya tak bisa diselidiki oleh lembaga politik seperti DPR," ujar Lucius.
DPR yang bekerja atas dasar kepentingan politik tertentu jelas tak bisa netral dalam menilai sebuah keputusan, apalagi jika keputusan itu masih berkelindan dengan dunia politik.
Artikel Terkait
Mainkan Kreativitas di Art Festival 2023, Ada Apa Saja?
Erick Thohir Saat Ditanya Langkah Politik Ke Depan: Saya ini Pekerja
Jadi Lagu Selebrasi Saat Mencetak Skor, 'Rungkad' Go International berkat Megawati Hangestri
Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Disebut Merusak Tatanan Bernegara: Demokrasi di Ujung Tanduk
Silakan Tanya di Art Festival 2023, Art Therapist Pekerjaan Apa ya?
Sidang Pertama Berjalan, MKMK Dituntut Ambil Keputusan Tidak Normatif
Sistem Kerja 9 to 5 Disebut-sebut Tak Sehat, Apa Solusi buat Kamu yang Menjalaninya?
Tiket Konser Ed Sheeran di Jakarta Sudah Mulai Dijual, Satu Kategori Sudah Sold Out!
Duh, Yang Mau Resign Sebaiknya Tahan hingga 2024 Selesai! Ini Alasannya
Ternyata, Ini Penyebab Semangka Dipilih Jadi Simbol Pengganti Bendera Palestina!
Ingin Jadi Orang yang Terlihat Pintar di Mata Orang Lain? Coba Lakukan 3 Cara Ini!
8 Aturan Jika Ingin Menjadi Karyawan Taylor Swift, Salah Satunya Wajib Suka Kucing!
Polisi Kembali Adakan Razia, Segera Cek Kendaraan di Lokasi Uji Emisi Gratis di Bengkel Ini!
Uji Emisi Gratis Di Bengkel Toyota yang Difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Art Festival 2023, Melukis dan Menggambar Cocok untuk Terapi Anak Berkebutuhan Khusus atau ABK
YLBHI: Presiden Joko Widodo Melakukan Tindakan-tindakan yang Melawan Konstitusi