Pemecatan Ketua MK Anwar Usman Tak Serta Merta Akan Memperbaiki Krisis Konstitusi

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Rabu, 8 November 2023 | 20:13 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (YouTube Mahkamah Konstitusi RI)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

PejuangKantoran.com - Sidang putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat. 

Meskipun Ketua MK Anwar Usman sudah diberhentikan, namun krisis konstitusi belum pulih sepenuhnya, demikian menurut Pengamat Politik dari Universitas Veteran Jakarta, Danis TS Wahidin. 

Bahkan, adanya putusan MK tersebut justru menegaskan terjadinya intervensi terhadap proses kandidasi di Pemilu 2024.

Baca Juga: Alasan Bio One Langsung Pakai Kostum Karakter Saat Latihan Adegan Pertaruhan The Series 2

Intervensi yang melibatkan Anwar Usman sebagai Hakim MK tersebut berkaitan dengan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden.

Danis meyakini, dibutuhkan sejumlah langkah korektif untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap jalannya pemilu yang fair dan bermartabat. Pertama, Anwar Usman juga harus mundur sebagai hakim MK.

“Secara struktur MK beliau masih hakim. Dan upaya-upaya yang mendorong Anwar Usman  untuk mundur sangat beralasan. Karena beliau melakukan konflik kepentingan dan mencoreng nama MK,” tukas Danis pada Rabu (8/11/2023).

Danis juga menyampaikan, Anwar Usman bisa dijerat pasal pidana. Adik ipar Presiden Joko Widodo itu bisa dijerat Undang-Undang (UU) nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pasal 17 ayat 6.

Selain itu juga UU nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN pasal 21 dan 22. 

Baca Juga: 3 Cara Praktis Menghapus Email yang Sudah Tidak Diperlukan, Simpan Lifehack Gmail Ini!

“Jika Pak Anwar Usman mundur maka upaya pidana bisa diberhentikan. Namun jika masih menjadi hakim pihak-pihak yang masih tidak puas dapat mempidanakannya ke Mahkamah Agung. Tetapi ini masih butuh proses yang sangat panjang,“ kata Danis. 

Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto, sependapat dengan Danis. "Saya kira kalau dalam situasi sekarang kita mengandalkan kebesaran hati Anwar Usman. Kalau Anwar Usman mau berbesar hati, akan baik kalau dia mundur," terangnya.

Citra MK akan dapat dibenahi, dan kepercayaan publik bisa diraih kembali apabila Anwar Usman bersedia mundur.

"Kedua, itu akan menjaga muruah lembaga peradilan dan Mahkamah Konstitusi yang sejauh ini babak belur," lanjut Arif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X