PejuangKantoran.com - Kementerian Ketenagakerjaan berupaya untuk melakukan penanggulangan bagi mereka yang berhenti bekerja dengan mendaftarkannya ke program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan diharapkan bisa menjadi sebuah buffer atau penyangga daya beli masyarakat yang telah kehilangan pekerjaannya dan belum mendapatkan pekerjaan baru.
Lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pemerintah akan memberikan semacam uang pengganti gaji bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan sudah mendaftarkan diri ke sini.
Baca Juga: Yang Mau Duluan Nonton Film-Film Indonesia Terbaru, Yuk Ke Jogja-NETPAC Asian Film Festival!
Industri yang terdampak
Program JKP ini diluncurkan menyusl semakin banyaknya perusahaan yang melakukan efisiensi karyawan. Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya ada 758 ribu orang yang kehilangan pekerjaan hingga Agustus 2023.
Angka tersebut didapat dari jumlah klaim yang dilakukan pekerja yang berhenti bekerja.
Menurut Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dita Indah Sari, pada Agustus 2023 saja sudah ada setidaknya 535.527 orang yang mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dengan alasan kontrak kerja yang diputus oleh perusahaan.
Lalu, ada 222.995 orang yang juga mengklaim, tetapi dengan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Khusus untuk PHK, ada beberapa perusahaan yang paling banyak melakukannya, yaitu industri padat karya, seperti industri garmen, tekstil, sepatu, mainan, perkayuan, dan mebel.
Alasan mereka melakukan ini karena permintaan pasar yang melemah dan kondisi ekonomi global yang belum pulih. Permintaan pasar yang rendah membuat banyak perusahaan melakukan efisiensi dengan mengurangi karyawan.
Baca Juga: 5 Penyebab Ketiak Masih Berbau Meskipun Sudah Pakai Deodoran, Salah Satunya Stres
"Jadi memang kondisi tidak menggembirakan, tapi kita optimistis tahun depan kita bisa reborn karena memang ada pemilu yang bisa menggerakkan ekonomi masyarakat di bawah," jelas Dita.
Jumlah uang pengganti
Uang pengganti dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan diberikan Kemnaker selama enam bulan berturut-turut, dengan penghitungan sebagai berikut:
Artikel Terkait
ASN Dilarang Berfoto dengan Pose Jari Tertentu, Bisa Turun Jabatan Bahkan Diberhentikan!
Tak Henti Bikin Penggemar Kagum, Coldplay Sumbangkan Kapal Pembersih Sampah untuk Indonesia
Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Bakal Segera Diumumkan, Benarkah akan Naik 15%?
Tuntut Naiknya Upah Kerja dan Jadwal Kerja, Pekerja Starbucks AS Mogok Kerja
Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Naik Lagi!
Per 1 Desember 2023, Google akan Mulai Menghapus Akun-akun Gmail yang Tidak Aktif
Ganjar Pranowo-Mahfud MD Silaturahim ke Konferensi Waligereja Indonesia Guna Paparkan Gagasannya