Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Orang yang Baru di-PHK, Berapa Uang Penggantinya?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Senin, 20 November 2023 | 11:20 WIB
Kemnaker berupaya melakukan penanggulangan bagi mereka yang berhenti bekerja dengan mendaftarkan ke program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Bpjsketenagakerjaan.go.id)
Kemnaker berupaya melakukan penanggulangan bagi mereka yang berhenti bekerja dengan mendaftarkan ke program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Bpjsketenagakerjaan.go.id)

45% dari upah di kantor lama selama tiga bulan
25% dari upah di kantor lama di bulan keempat
15% dari bulan kelima hingga keenam

Dita menjelaskan, “Jadi misal upahnya Rp5 juta, maka dia akan mendapatkan Rp2,2 juta begitu dia join program ini (JKP). Kemudian di bulan keempat, dia mendapatkan 25% dari 5 juta, lalu berikutnya mendapatkan 15% sampai enam bulan."

Baca Juga: Resep Mie Goreng Jawa Legit dan Enak, Cocok Buat Makan Malam

Masih berdasarkan data dari Kemnaker, sampai September 2023 ini jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 59,68 juta orang.

Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 67,43% peserta aktif dan sekitar 32,57% peserta non aktif. Jika dibandingkan dengan periode September 2022, jumlah ini mengalami peningkatan sekitar 8,03%. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: sindonews.com, IDX Channel, Satu Data Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X