UMP Jatim 2024 Resmi Naik Sebesar 6,13 Persen, Apakah UMK Surabaya 2024 Juga Naik Sebesar Itu?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 23 November 2023 | 13:49 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim 2024 naik sebesar 6,13 persen.  (Instagram @khofifah.ip/Pexels @Robert Lens)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim 2024 naik sebesar 6,13 persen. (Instagram @khofifah.ip/Pexels @Robert Lens)

"Kalau pemerintah bisa menjamin stabilitas harga pokok, kami mungkin bisa mempertimbangkan. Sejauh ini pemerintah belum bisa menjamin itu. Itu menjadi beban," jelasnya.

Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim menganggap usulan tersebut cukup memberatkan. Apalagi pemerintah seharusnya menetapkan nilai UMK dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023.

Baca Juga: Kenapa Blackpink Diberikan Penghargaan oleh Raja Charles di Istana Buckingham?

Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pembinaan Daerah DPP Apindo Jatim Johnson Simanjuntak menyebut bahwa tuntutan pekerja tersebut tidak relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Achmad Zaini, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, juga setuju dengan Johnson. Menurutnya, angka 15% sangat tinggi dan dia tidak pernah melihat kenaikan setinggi itu selama menjabat.

Di tengah perbedaan pendapat ini, Eri Cahyadi selaku Wali Kota Surabaya dengan tegas menyebut bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak akan menyalahi PP yang sudah ada.

“Kita sudah disampaikan, setiap pemerintah yang ada itu tidak boleh mengusulkan (lebih dari) PP yang ditetapkan oleh pemerintah. Kalau pemerintah melanggar PP, ya disanksi. Nanti akan kita sampaikan (hasilnya),” ucapnya.

Jadi, apakah UMK Surabaya 2024 akan mengikuti kenaikan UMP Jawa Timur sebesar 6,13% atau bahkan naik hingga 15%? Kita tunggu pengumumannya pada 30 November 2023 mendatang. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: SuaraMerdeka.com, Suarasurabaya.net, Tirto.id, Tribun Mataraman.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X