PejuangKantoran.com - Kebijakan GaGe atau Ganjil Genap tak ada pelaksanaannya mulai Senin (25 Desember 2023) sampai dengan Selasa (26 Desember 2023).
Polda Metro Jaya melalui akun resmi @tmcpoldametro di Instagram menyampaikan hal berkenaan dengan kebijakan GaGe atau Ganjil Genap tersebut.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengumumkan hal sama mengenai kebijakan GaGe atau Ganjil Genap tersebut.
"Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin, 25 Desember 2023 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan DITIADAKAN pada 25 dan 26 Desember 2023," tulis Dishub DKI Jakarta pada akun @dishubdkijakarta, Rabu (20/12/2023).
Hingga kini, ada 25 titik ruas jalan menjadi lokasi kebijakan Ganjil Genap atau GaGe di wilayah DKI Jakarta.
Ruas-ruas jalan itu antara lain Jalan Jenderal Sudirman, Rasuna Said, Gatot Subroto, MH Thamrin, Panglima Polim, dan Jalan Gajah Mada serta Jalan Hayam Wuruk.
Artikel Terkait
Jenis-jenis Teh Hangat yang Diminum Saat Batuk, Bikin Tenggorokan Lega
Resep Gingerbread, Si Kue Jahe untuk Natal
Terinspirasi Steve Yeun di Series Beef, Daffa Wardhana Rela Menggunduli Rambut untuk Pemukiman Setan
Resep Kue Kering Natal Chocolate Peppermint Cookies, Buat Yuk Mumpung Ada Long Weekend dari Kantor
Resep Kue Kering Almond Snowball untuk Pesta Natal yang Lebih Spesial Bersama Keluarga
Jadwal Bus TransJakarta Malam Natal 2023, Beroperasi 24 Jam
Biasa Pakai Nike atau Adidas, Gibran Rakabuming Pilih Pakai Sepatu Brand Lokal dari Klaten saat Debat Cawapres
Mengapa George Michael Kecewa dengan Kesuksesan Last Christmas, Lagu Natal Ikonik Milik Wham!
Nyaris Tak Ada yang Menyambut Kelahiran Yesus Kristus di Bethlehem
Catat, hingga Besok, Pelayanan SIM Polda Metro Jaya Masih Libur