Jepang juga merilis aturan bahwa pekerja warga negara asing bisa tinggal lima tahun di Jepang.
Peraturan itu mencantumkan pasal bahwa jam kerja sopir bus adalah 960 jam dalam satu tahun
Sementara, Nihon Bus Association mencatat ada tambahan kebutuhan sopir bus sebanyak 36000 orang hingga tahun fiskal 2030.
Kini, jumlah sopir bus yang ada di Jepang hingga 2023 usai adalah 110000 orang.
Kendati ada kebutuhan banyak untuk pekerjaan sopir bus, Jepang tetap tegas tentang kepemilikan surat izin mengemudi atau SIM Kelas 2.
SIM Kelas 2 adalah surat izin mengemudi kendaraan komersial semisal bus, taksi, dan truk.
"Sopir warga lokal maupun sopir warga negara asing wajib memiliki SIM Kelas 2 untuk menjadi sopir kendaraan komersial di Jepang," tegas peraturan dimaksud.
Artikel Terkait
Mantan Menteri BUMN Rini Soemarno Ajak Anggota MDS Coop Dukung Prabowo Subianto Jadi Presiden RI
Sekeluarga Ikut Koperasi, Prabowo: Saya Ketua Dewan Pembina KUD
Gibran Tegaskan Indonesia Tak Boleh Lagi Ekspor Bahan Mentah, Harus Hilirisasi Industri
Janji Gibran Ada 19 Juta Lapangan Kerja 5 Juta Green Jobs
Kata Gibran tentang Pupuk Murah untuk Kesejahteraan Petani dan Reforma Agraria
Fresh Graduate Bisa Melamar: Lowongan Kerja Junior Auditor di PT Kharisma Potensia Indonesia
Alasan Prilly Latuconsina Memilih Dikta Jadi Lawan Main di Bolehkah Sekali Saja Kumenangis
5 Tips Saat Menghadiri Job Fair Agar Kamu Lebih Punya Peluang untuk Diterima Bekerja
Gibran: Energi Terbarukan Kurangi Impor Minyak Bumi Indonesia
Apa Sih Pertanyaan yang Bikin Cak Imin Diisengin Gibran: "Enak Ya, Gus, Jawabnya Sambil Baca Catatan"?