“Pertama, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan UU yang dibatalkan MK dan peraturan turunan lainnya, yaitu Peraturan KPU. UU saja sudah otomatis tidak berlaku, apalagi hanya peraturan KPU,” jelas Juri.
Alasan kedua, lanjut Juri Ardiantoro, kalau KPU tidak melaksanakan putusan MK dalam arti menerima pendaftaran cawapres sebelum mengubah PKPU, justru bisa menjadi persoalan baru.
“Karena mengubah PKPU harus melalui rapat konsultasi dengan DPR, dan itu membutuhkan waktu.
"Jika menunggu perubahan PKPU, maka KPU akan dipandang tidak melaksanakan putusan MK dan akan dihukum lebih berat karena bisa menghilangkan hak politik orang, sebagai calon presiden atau wapres. Ini lebih serius lagi,” tegasnya.
Juri kemudian berharap semua pihak menjaga kondusivitas Pemilu yang berlangsung beberapa hari lagi.
“Kita tidak berharap ada hal-hal baru yang bisa dikaitkan dengan pencalonan. Mari kita semua bersikap sensitif karena pemilihan tidak sampai 10 hari. Semua hal terkait akan rentan politisasi.
“Ini saatnya rakyat menentukan pilihan, dan kita benar-benar kembalikan kedaulatan kepada rakyat,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Travis Kelce 'Style', Gaya Rambut Kekasih Taylor Swift Ini Malah Banyak Ditiru Pria-pria Masa Kini
Daftar Lengkap Pemenang Grammy Awards 2024: Taylor Swift Cetak Sejarah
Apa Saja Isi Kepala Emak-emak di Pagi Hari?
Prabowo Mohon Doa Restu Warga Langowan: "Kedaulatan Ada di Tangan Rakyat Indonesia"
4 Fakta Menarik Di Balik Grammy Awards 2024, Selain Kejutan dari Taylor Swift dan Killer Mike
Raja Inggris Charles III Terdiagnosis Kanker Prostat
Generasi Z Lebih Suka Pasangan Punya Penghasilan Sendiri: Survei