Mantan Ketua KPU: Putusan DKPP Sengaja Dijadikan Amunisi Men-downgrade Pasangan Nomor 2

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Selasa, 6 Februari 2024 | 18:27 WIB
Menurut Juri Ardiantoro, keputusan DKPP memberikan sanksi tegas untuk KPU terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres berlebihan dan sangat rentan dipolitisasi.  (ksp.go.id)
Menurut Juri Ardiantoro, keputusan DKPP memberikan sanksi tegas untuk KPU terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres berlebihan dan sangat rentan dipolitisasi. (ksp.go.id)

“Pertama, putusan MK sudah serta merta membatalkan ketentuan UU yang dibatalkan MK dan peraturan turunan lainnya, yaitu Peraturan KPU. UU saja sudah otomatis tidak berlaku, apalagi hanya peraturan KPU,” jelas Juri.

Alasan kedua, lanjut Juri Ardiantoro, kalau KPU tidak melaksanakan putusan MK dalam arti menerima pendaftaran cawapres sebelum mengubah PKPU, justru bisa menjadi persoalan baru.

“Karena mengubah PKPU harus melalui rapat konsultasi dengan DPR, dan itu membutuhkan waktu.

Baca Juga: Prabowo: Kekayaan yang Dimiliki Negeri Ini Sepenuhnya Harus Dinikmati oleh Rakyat Indonesia, Bukan Sebaliknya

"Jika menunggu perubahan PKPU, maka KPU akan dipandang tidak melaksanakan putusan MK dan akan dihukum lebih berat karena bisa menghilangkan hak politik orang, sebagai calon presiden atau wapres. Ini lebih serius lagi,” tegasnya.

Juri kemudian berharap semua pihak menjaga kondusivitas Pemilu yang berlangsung beberapa hari lagi.

“Kita tidak berharap ada hal-hal baru yang bisa dikaitkan dengan pencalonan. Mari kita semua bersikap sensitif karena pemilihan tidak sampai 10 hari. Semua hal terkait akan rentan politisasi.

“Ini saatnya rakyat menentukan pilihan, dan kita benar-benar kembalikan kedaulatan kepada rakyat,” pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X