PejuangKantoran.com - Setelah hampir 80 tahun merdeka, Indonesia masih kekurangan dokter spesialis yang berpraktik di daerah-daerah di seluruh Indonesia.
Penyebaran dokter spesialis yang tidak merata menyebabkan sebagian besar dokter spesialis terkonsentrasi di kota-kota besar.
Dari 415 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di kabupaten/kota, sebanyak 266 RSUD belum punya dokter spesialis dasar seperti spesialis anak, obgyn (kandungan dan kebidanan), bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinis. Yang paling langka adalah dokter gigi.
Baca Juga: Tanpa Visa, Pemegang Paspor Indonesia Bisa Ke 79 Negara termasuk Arab Saudi, Brazil, dan Jepang
Bahkan, penyebaran tenaga kesehatan pun masih kurang. Sebanyak 65 persen puskesmas di Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK) juga mengalami kekosongan 9 jenis tenaga kesehatan.
Banyaknya rumah sakit di daerah yang tidak memiliki dokter spesialis yang dibutuhkan masyarakat ini membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) berupaya mencarikan solusi untuk mengisi kebutuhan tersebut.
Salah satunya, dengan memberikan izin agar dokter asing bisa praktik di Indonesia. Segala hal teknis mengenai program pendatangan dokter asing ini akan diatur dalam Undang-Undang tentang Kesehatan dan aturan turunannya.
Dengan demikian, kedatangan para dokter asing nantinya benar-benar memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat Indonesia, demikian menurut anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.
Adanya sebagian kalangan yang menentang keras keputusan untuk mendatangkan dokter asing ke Indonesia, menurut Rahmad sebaiknya disudahi saja.
"Kita berpikir yang bijak agar isu dokter asing, itu pasti ada kan sudah jelas prasyaratnya seperti apa, jangka waktunya berapa, sudah ada, diatur di UU (UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ujar Rahmad dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI di ruang rapat Komisi IX, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Perusahaan Cenderung Abai bahwa Perempuan Lebih Mengalami Kelelahan daripada Laki-Laki
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa UU Kesehatan Pasal 248 ayat 1 sudah mengatur bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk tenaga medis spesialis dan subspesialis.
Selain itu juga tenaga kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Bukan untuk saingan
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang juga hadir dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI menyampaikan bahwa tujuan dokter-dokter asing didatangkan ke Indonesia bukan untuk menyaingi dokter lokal.
Artikel Terkait
Pantesan Nyengir, Justin Bieber Dibayar Paling Mahal untuk Pesta Anant Ambani-Radhika Merchant
5 Juli 2024, Penumpang Kereta Whoosh Pecah Rekor Sampai 23 Ribu Orang
John Legend Bakal Konser di Jakarta, Ini Harga Tiket dan Cara Pesannya
Buat yang Ingin Jadi Jurnalis, Bloomberg Buka Lowongan Kerja Jadi Markets Reporter
Arab Saudi Ingin Merekrut Lebih Banyak Perempuan Di Dunia Kerja, Khususnya Pariwisata
Lowongan Kerja Travel Consultant di Mister Aladin, Khusus buat yang Punya Banyak Relasi
Lowongan Kerja Sebagai Talent Development Manager 25hours Hotel di Jakarta