Jika kasus perundungan tersebut terkonfirmasi, Kemenkes akan menjatuhkan tiga jenis sanksi yang diberikan kepada pihak yang terlibat bullying, yaitu:
1. Sanksi ringan berupa teguran tertulis.
2. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu tiga bulan.
3. Sanksi berat, di antaranya:
• Penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar, bagi pelaku yang juga tenaga pendidik dan pegawai lainnya.
Baca Juga: CEO Starbucks Brian Niccol Bakal Diantar Jet Perusahaan Tiap Berangkat Ke Kantor Seattle
• Pengembalian peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik jika pelakunya peserta didik.
• Khusus bagi pimpinan Rumah Sakit Pendidikan di mana terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, akan diberikan sanksi penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai RS.
Masyarakat didorong untuk ikut memutus rantai perundungan di lingkungan tenaga Kesehatan atau mahasiswa PPDS dengan melaporkan segala tindak bullying melalui: perundungan.kemkes.go.id dan Whatsapp 0812-9979-9777.
Artikel Terkait
Bertemu PM Australia, Prabowo Perbarui Perjanjian Pertahanan untuk Memperluas Latihan Militer Bersama
Terinspirasi Kisah Nyata, Kuasa Gelap Hadirkan Jerome Kurnia sebagai Pastor Eksorsisme
Tinggal 2 Hari, Lowongan Kerja Program Magang LBJR Jasa Raharja 2024 Sudah Dibuka
10 Desain Paspor Tercantik di Dunia (termasuk Indonesia), Coraknya Terlihat saat Terpapar Sinar Ultraviolet!
Mau Tahu Cara Mendaftar Seleksi CPNS 2024? Nih Catat Berkas-berkas yang Diperlukan!
Lowongan Kerja Jadi Jurnalis di BBC World Service
Waspada Gempa Megathrust di Indonesia, Ini Survival Bag yang Perlu Dipersiapkan