Nah, bagi yang berstatus karyawan swasta, semoga segera diterbitkan surat edaran resmi dari Pemprov DKI agar imbauan untuk WFH ini bisa diterapkan di kantor.
Nah, bagi yang berstatus karyawan swasta, semoga segera diterbitkan surat edaran resmi dari Pemprov DKI agar imbauan untuk WFH ini bisa diterapkan di kantor.
Sumber: Setkab.go.id, CNBC
Artikel Terkait
Keuntungan dan Kerugian Earnings Call bagi Perusahaan maupun Para Analis Keuangan
Australia Terapkan Aturan Baru: Hak untuk Mengabaikan Bos Setelah Jam Kerja
Negara-Negara yang Menerapkan Aturan Hak Memutus Sambungan: Pelajaran dari Australia dan Negara Lain
Contoh Format Surat Lamaran untuk Seleksi CPNS 2024 yang Wajib Kamu Tahu
Untuk Apa Yayasan Dian Sastrowardoyo Dilibatkan dalam Peluncuran Film Pendek Laut Bercerita?
37% Rekruter Bilang Pindah-pindah Kerja adalah Red Flag, Begini Cara Menjelaskannya saat Wawancara
3 Kesalahan pada CV yang Mudah Terlihat dan Bikin Kamu Langsung Tidak Lolos Seleksi Kerja