PejuangKantoran.com - Masyarakat umum kini dapat mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) secara gratis. Namun, pengunjung diharapkan untuk mematuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga kenyamanan dan keamanan bersama.
Para pengunjung diwajibkan untuk menggunakan transportasi umum yang telah disediakan di titik kumpul.
Langkah ini diambil untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus pengunjung di area IKN.
Baca Juga: 4 Fakta Menarik Di Balik Pembuatan Kuasa Gelap, Film yang Butuh 7 Tahun untuk Proses Produksinya
Selain itu, menjaga kebersihan lingkungan juga menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, pengunjung diharapkan untuk tidak membuang sampah sembarangan dan selalu membawa kembali sampah mereka.
Larangan merokok juga diterapkan di area publik untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan semua pengunjung. Selain itu, pengunjung dilarang memasuki area yang tidak diperuntukkan bagi pengunjung guna menjaga keamanan dan ketertiban.
Baca Juga: Pakai Rompi 'Putra Mulyono', Kaesang Tunjukkan Politik Antibaper atau Justru Antikritik?
Berikut daftar peraturan lengkap yang berlaku ketika kamu ingin mengunjungi IKN:
- Menggunakan transportasi umum yang disediakan pada titik kumpul
- Menjaga kebersihan
- Dilarang merokok
- Dilarang memasuki area yang bukan area berkunjung
- Mematuhi seluruh arahan dari petugas di lapangan
Bagi yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai ketentuan kunjungan, dapat mengakses panduan di situs resmi ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara.
Artikel Terkait
Soal Tarif KRL Berbasis NIK atau Harga Tiket KRL Naik, Kemenhub Minta Jangan Tebak-tebakan
Hati-hati, Modus Penipuan Tagihan Pajak Meminta Bayar Tunggakan Pajak via Rekening Pribadi
Kapan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Bakal Naik?
Ada 6 Juta Data NPWP Dikabarkan Bocor, Punya Kamu Aman? Ini Cara Cek-nya!
Prabowo Subianto Pamit dan Minta Maaf pada Komisi I DPR: “Saya Merasa Didukung Sepenuhnya”
Kapan Seleksi PPPK 2024 Dibuka? Ketahui Dulu Formasi yang Tersedia dan Syarat untuk Mendaftar!
Banyak Keuntungan Menjadi PPPK, tapi Pastikan Kamu Tahu Beda PPPK dan PNS
Sudah Dibuka untuk Umum, Ini Cara Berkunjung ke IKN!
Pakai Rompi 'Putra Mulyono', Kaesang Tunjukkan Politik Antibaper atau Justru Antikritik?
Maggie Smith, Pemeran Professor McGonagall di Film-film “Harry Potter”, Meninggal Dunia