Ingat Patuhi Aturan ini Saat Berkunjung ke IKN

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Minggu, 29 September 2024 | 08:00 WIB
Presiden Joko Widodo saat peluncuran Nusantara Green Pesantren di kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur, Rabu 17 Januari 2024. (PejuangKantoran.com/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Joko Widodo saat peluncuran Nusantara Green Pesantren di kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur, Rabu 17 Januari 2024. (PejuangKantoran.com/Biro Pers Sekretariat Presiden)

PejuangKantoran.com - Masyarakat umum kini dapat mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) secara gratis. Namun, pengunjung diharapkan untuk mematuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan demi menjaga kenyamanan dan keamanan bersama.

Para pengunjung diwajibkan untuk menggunakan transportasi umum yang telah disediakan di titik kumpul.

Langkah ini diambil untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus pengunjung di area IKN.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Di Balik Pembuatan Kuasa Gelap, Film yang Butuh 7 Tahun untuk Proses Produksinya

Selain itu, menjaga kebersihan lingkungan juga menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, pengunjung diharapkan untuk tidak membuang sampah sembarangan dan selalu membawa kembali sampah mereka.

Larangan merokok juga diterapkan di area publik untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan semua pengunjung. Selain itu, pengunjung dilarang memasuki area yang tidak diperuntukkan bagi pengunjung guna menjaga keamanan dan ketertiban.

Baca Juga: Pakai Rompi 'Putra Mulyono', Kaesang Tunjukkan Politik Antibaper atau Justru Antikritik?

Berikut daftar peraturan lengkap yang berlaku ketika kamu ingin mengunjungi IKN:

- Menggunakan transportasi umum yang disediakan pada titik kumpul

- Menjaga kebersihan

- Dilarang merokok

- Dilarang memasuki area yang bukan area berkunjung

- Mematuhi seluruh arahan dari petugas di lapangan

Bagi yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai ketentuan kunjungan, dapat mengakses panduan di situs resmi ikn.go.id/PedomanKunjunganNusantara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X