Yang Ditunggu-tunggu Tiba, Ini Syarat Mendapatkan Working Holiday Visa (WHV) di Australia

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:00 WIB
Ilustrasi WHV liburan sambil bekerja ke Australia (Foto: Pixbay & Canva)
Ilustrasi WHV liburan sambil bekerja ke Australia (Foto: Pixbay & Canva)

PejuangKantoran.com - Working Holiday Visa (WHV) memungkinkan individu, khususnya yang berusia 18 hingga 30 tahun, untuk tinggal dan bekerja di negara-negara tertentu selama periode waktu tertentu.

Program ini bertujuan untuk memfasilitasi pertukaran budaya dan meningkatkan pengalaman internasional. 

Namun untuk mendapatkan WHV, kamu harus mendapatkan Surat Dukungan Working and Holiday Visa (SDUWHV) dari Dirjen Imigrasi Indonesia. 

Untuk mendapatkannya WHV, kamu harus memenuhi beberapa syarat berikut:

Baca Juga: Hari Tanpa Bayangan di Pulau Jawa Tahun 2024, Ini Daftar Waktu dan Lokasinya. Bisa Dimanfaatkan Seperti di Honolulu lho!

- Aplikasi online terisi lengkap

- Biaya aplikasi visa

- Fotokopi dari paspor (halaman biodata, perubahan/tambahan-jika ada, halaman visa dan cap imigrasi) yang masih berlaku paling tidak 12 bulan dan pasport lama (jika ada)

- 1 lembar foto anda ukuran foto paspor yang terbaru.

- Surat dari dukungan dari Direktorat Jenderal Imigrasi 

- Bukti keuangan yang cukup untuk memberikan dukungan paling tidak AUD $5000 untuk memberikan dukungan awal dari liburan. Jumlah ini bervariasi tergantung dari apakah kamu bisa menunjukkan tiket pesawat pulang-pergi, lama tinggal anda dan tujuan dari keberangkatan. Bukti yang dapat dilampirkan adalah rekening koran yang sudah dilegalisir.

Baca Juga: Sudah 12 Tahun Gaji Hakim Tidak Naik, Solidaritas Hakim Tuntut Kenaikan Tunjangan Jabatan 142%

- Bukti kamu mempunya kualifikasi perguruan tinggi, atau sudah menyelesaikan paling tidak 2 tahun dari pendidikan universitas.

- Bukti kamu mempunya Bahasa Inggris yang baik yang dinilai dari tes Bahasa Inggris dan setidaknya harus mendapatkan nilai ”fungsionil”. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X