Pejuangkantoran.com Operasi Zebra wilayah Direkorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali dilaksanakan. Operasi di wilayah Jabodetabek ini dimulai 14 – 27 Oktober 2024.
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada razia stasioner (razia di satu titik lokasi) dalam pelaksanaan operasi.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (14/10/2024).
"Bahwa dalam pelaksanaan operasi zebra jaya Tahun 2024, tidak ada titik operasi yang stasioner," ungkap Kombes Ade Ary.
Menurut Kombes Ade Ary, penindakan terhadap para pelanggar dilakukan secara mobile. Justru Polda Metro Jaya mengutamakan upaya preemtif dan preventif, seperti yang disampaikan oleh Kombes Ade Ary.
"Artinya yang dilakukan oleh jajaran Ditlantas seluruh ruas jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan dilaksanakan kegiatan dengan kedepankan upaya preemtif dan preventif serta Penegakan hukum. Masing-masing wilayah Polres Jajaran pun sama tidak ada yang melakukan giat operasi secara stasioner, semua dilaksanakan secara mobile," papar Kombes Ade Ary.
Operasi Zebra ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
Dalam Operasi Zebra kali ini, petugas akan lebih banyak memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas, khususnya pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan.
Selain digelar untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas Operasi Zebra ini juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2024 mendatang.
Dalam Operasi Zebra kali ini, tilang manual untuk pengendara yang melakukan pelanggaran tetap diberlakukan. Selain bahwa penggunaan sistem ETLE juga akan diperbanyak untuk menjangkau lebih banyak titik rawan pelanggaran.
Baca Juga: Panduan Tata Tertib Bagi Peserta Tes Seleksi Komptensi Dasar CPNS 2024. Begini Aturan Pakaiannya
Poin-poin Pelanggaran Yang Ditarget
Adapun poin-poin pelanggaran yang menjadi target operasi kali ini adalah:
a. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
Rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu. Kendaraan pribadi tak termasuk di dalamnya dan kalau nekat memasang strobo atau sirene akan dikenakan pasal 287 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi/denda: Kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
b. Penertiban ranmor memakai pelat rahasia atau pelat dinas
Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus/rahasia yang tidak sesuai juga akan ditilang. Sesuai pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, pengemudi yang kendaraannya tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Lowongan Pekerjaan: Marketing Specialist di Skintific
Stres Bikin Rambut Jadi Ubanan? Ini Faktanya!
Rugi Besar di Kuartal 3, Boeing Akan PHK 10 Persen Karyawannya
Padukan Budaya dan Horor, Film Pernikahan Arwah (The Butterfly House) Tayang di Bioskop Pada 2025
Kini Suara 'Goku' Bakal Dikonversi Jadi Suara AI untuk Proyek Non-Akting
Ratusan Karyawan TikTok akan Dipecat, Perusahaan Beralih Ke Moderasi Konten melalui AI
Lebih Baik Mematikan Laptop dengan Mode Sleep Atau Shut Down? Ini Pertimbangannya!
Membongkar Konsep Kedai Kopi Fast Bar dan Slow Bar. Mana Yang Lebih Pas Buat Kamu?
Panduan Tata Tertib Bagi Peserta Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024. Begini Aturan Pakaiannya