Komponennya adalah 85% tunjangan jabatan menteri atau sekitar Rp11,56 juta dan 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon I-a di tempat Wakil Menteri bertugas. Rata-rata besaran tunjangan jabatan PNS eselon I-a adalah Rp5,5 juta.
Dengan menggunakan aturan tersebut, maka wakil menteri dapat memperoleh gaji dan tunjangan Rp18,99 juta per bulan.
Belum lagi sejumlah dana yang dapat dioptimalkan, seperti tunjangan operasional maupun honor lain yang bersifat resmi.
Selain itu, wakil menteri juga tetap mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
Nah, sudah nggak penasaran kan, berapa gaji menteri dan tunjangan jabatan wakil menteri? (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Mengapa Sebuah Perusahaan Memerlukan Kegiatan Outing Buat Karyawan? Apakah Penting?
TWS Wajib Dibersihkan Secara Berkala Agar Optimal Fungsinya. Begini Cara Membersihkannya.
Membangun Relasi Dengan Orang Baru Bisa Menjadi Sukses Kamu. Ikuti Tipsnya Berikut Ini!
Prabowo dan Gibran Umumkan Daftar Menteri di Kabinet Merah Putih: Ada Mayor Teddy!
Daftar Lengkap Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran, Ada Giring Tapi Tak Ada Raffi Ahmad
Kualitas Aurora Ribero yang Bikin Timo Tjahjanto Memilihnya untuk The Shadow Strays, Film Laga Netflix
Maung Garuda Limousine Mobil Kepresidenan RI Pertama Yang Produksi Lokal