Tugasnya tidak berbeda
Tugas stafsus dan utusan khusus diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.
Ketika melaksanakan tugas, stafsus wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
Baca Juga: Begini Cara Memantau Kesehatan Baterai Laptop Dengan Cycle Count. Sangat Mudah!
Stafsus terdiri atas paling banyak 15 orang, termasuk Sekretaris Pribadi Presiden, dan dapat dibantu maksimal lima asisten, yang masing-masing dapat dibantu dua pembantu asisten.
Sementara untuk utusan khusus, diperbolehkan mempunyai paling banyak dua asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak dua pembantu asisten. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Kejutan! 6 Tokoh Perempuan Ini Dipanggil Prabowo ke Kertanegara, Fix Bakal Jadi Menteri?
Profil Widiyanti Putri Wardhana, Pengusaha Wanita Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran
Apa Sih yang Dibahas Veronica Tan dan Prabowo saat Pemanggilan Calon Menteri di Kertanegara?
Siapa Stella Christie, yang Baru Ditunjuk Jadi Wakil Menteri Dikti, Sains, dan Teknologi?
Bermula dari Jurnalis TV, Kini Ni Luh Puspa Jadi Wakil Menteri Pariwisata Kabinet Prabowo
Mayor Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet Merah Putih Yang Prestasi dan Karir Milternya Cemerlang
Tidak Berlatar Diplomat, Menlu Sugiono adalah Prajurit yang Sering Jadi Lawan Diskusi Prabowo