Beda Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden, Jabatan yang Diemban Raffi Ahmad dan Yovie Widianto

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 20:29 WIB
Raffi Ahmad dan Yovie Widianto, yang masing-masing diangkat menjadi utusan khusus dan staf khusus Presiden Prabowo Subianto. (Instagram @raffinagita1717 dan @ywpiano)
Raffi Ahmad dan Yovie Widianto, yang masing-masing diangkat menjadi utusan khusus dan staf khusus Presiden Prabowo Subianto. (Instagram @raffinagita1717 dan @ywpiano)

Tugasnya tidak berbeda

Tugas stafsus dan utusan khusus diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Ketika melaksanakan tugas, stafsus wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.

Baca Juga: Begini Cara Memantau Kesehatan Baterai Laptop Dengan Cycle Count. Sangat Mudah!

Stafsus terdiri atas paling banyak 15 orang, termasuk Sekretaris Pribadi Presiden, dan dapat dibantu maksimal lima asisten, yang masing-masing dapat dibantu dua pembantu asisten.

Sementara untuk utusan khusus, diperbolehkan mempunyai paling banyak dua asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak dua pembantu asisten. (Elga Windasari)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNN Indonesia, Detik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X