PejuangKantoran.com - Meski dikabarkan akan mulai dijual di Indonesia secara pre order pada 18 Oktober 2024, dan penjualan secara midnight sale dimulai sekitar 25 Oktober 2024, sampai sekarang iPhone 16 dilarang masuk Indonesia.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita bahkan mengatakan bahwa iPhone 16 yang dijual di Indonesia adalah ilegal. Namun, bukan berarti iPhone series terbaru itu dilarang di Indonesia, ya.
Hanya saja, sampai saat ini telepon pintar buatan Apple tersebut belum dijual resmi karena belum mendapatkan izin jual.
Baca Juga: Fundamental Kinerja Bisnis Yang Kuat Mendorong BRI Cetak Laba Rp45,36 Triliun!
Penyebab iPhone 16 dilarang masuk Indonesia
Kementerian Perindustrian memiliki alasan jelas masih belum memberikan izin penjualan iPhone 16, yaitu karena Apple belum memenuhi komitmennya untuk merealisasikan investasi di Indonesia.
Menurut Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, seperti dilansir dari Kompas.com, Apple belum memenuhi persyaratan sertifikat 40% tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Persentase 40% yang harus dipenuhi itu bisa dilakukan melalui investasi dan penggunaan elemen-elemen pembuat iPhone yang bahan bakunya berasal dari Indonesia.
Jadi, jika Apple ingin mendapatkan izin penjualan produk iPhone 16, mereka harus berkomitmen untuk melakukan investasi.
Boleh beli di luar negeri, tapi tidak diperjualbelikan di Indonesia
Baca Juga: Dos and Don'ts yang Tidak Tertulis di Kantor, Kamu Sebaiknya Tahu Etiket Kantor Ini!
Lalu, bagaimana jika kamu ingin memiliki salah satu dari iPhone 16 series ini? Kamu tak perlu menunggu dijual di Indonesia karena bisa membelinya di luar negeri dan dibawa ke Indonesia.
Menurut Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif, iPhone 16 yang dibawa penumpang, awak, atau melalui pos, secara aturan boleh masuk ke Indonesia.
Asalkan ponsel tidak diperjualbelikan dan hanya terbatas untuk pemakaian pribadi, serta harus masuk secara resmi dengan membayar pajak.
Namun, Febri menekankan bahwa pembeli iPhone 16 dari luar negeri memiliki risiko yang harus ditanggung sendiri karena tidak ada garansi dari distributor resmi. Artinya, pembeli tidak mendapatkan perlindungan konsumen.
Artikel Terkait
Asiiik... Sekarang Instagram Bisa Unggah Foto-foto Carousel dalam berbagai Ukuran!
Jumlah Pekerja Indonesia di Luar Negeri Meningkat 176%, Tebak di Negara Mana yang Terbanyak!
Ternyata Banyak Juga Orang yang Hidup di Bawah Kemampuannya, Begini Tanda-tandanya
5 Hal Ini Adalah Etika Yang Harus Kamu Lakukan Saat Meminjam Laptop Dari Orang Lain
Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Diumumkan, Ajukan Sanggahan Jika Dinilai Tak Memenuhi Syarat
Perubahan Jabatan Profesional di Era Modern: Data Terbaru LinkedIn
Pahami Jenis Cuti Serta Tips Cara Mengajukan Dengan Baik Dan Benar Agar Disetujui Atasan