PejuangKantoran.com - Mulai Juli 2025, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mulai menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sistem ini akan menggantikan sistem iuran kelas 1, 2, dan 3 yang sudah ada sebelumnya.
Kebijakan tersebut diberlakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Sayangnya, untuk besaran iuran bagi sistem kelas baru ini belum ditetapkan.
Mengenai penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan, mantan Presiden Indonesia, Joko Widodo, pernah memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025, sesuai dengan Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024.
Ketentuan iuran BPJS Kesehatan saat ini
Selama masa transisi seperti saat ini, iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan peserta masih berpegang pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, yaitu sebagai berikut:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan: Iuran yang diterapkan dibayar oleh pemerintah
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Pegawai Pemerintah (PNS, TNI/Polri, pejabat negara, pegawai non-PNS): Iuran 5% dari gaji per bulan, 4% ditanggung oleh perusahaan, dan 1% ditanggung pekerja.
Baca Juga: Skor ESG Naik, BRI Tembus Peringkat 5 Persen Teratas Di Sektor Perbankan Global
Karyawan BUMN, BUMD, dan swasta: Iuran 5% dari gaji per bulan, 4% ditanggung oleh perusahaan dan 1% ditanggung pekerja.
Keluarga Tambahan (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua): Iuran 1% dari gaji per orang per bulan, ditanggung oleh pekerja.
3. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja
Kelas III: Rp42.000 per bulan (Rp35.000 ditanggung peserta dan Rp7.000 ditanggung pemerintah).
Kelas II: Rp100.000 per bulan.
Kelas I: Rp150.000 per bulan.
Artikel Terkait
Jangan Sembarangan Pilih Warna Pakaian Saat Wawancara Kerja. Berikut Alasannya Dan Rekomendasinya
180 Anak TNI dan Polri yang Masih Aktif Bertugas Menerima Beasiswa di Hari Pahlawan
Karyawati Ini Dipecat Karena Hamil Lagi Sehabis Cuti Melahirkan, Segini Pesangon yang Diterima
Cara Mudah Sukses Bisnis: Pendapatan UMKM di Simalungun Melonjak Berkat Program AgenBRILink
Ayana Mid Plaza Jakarta Buka Lowongan Kerja Jadi Penyambut Tamu
Tips Buat yang Benci Menyetrika! Simak Cara Jitu Agar Pakaian Tetap Rapi Tanpa Setrika
Mencontoh Amazon, Penghijauan Di Meja Kerjamu Sangat Penting Karena Menurut Para Ahli Banyak Manfaatnya!