• Menerapkan sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan.
• Melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan. EDD merupakan proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), atau yang dikenal juga sebagai Know Your Customer (KYC).
• Secara aktif menelusuri berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Jika ditemukan indikasi penggunaan rekening BRI untuk menampung dana top up atau deposit guna bermain judi online, tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
Baca Juga: Transformasi Hijau BRI: Pembiayaan Keberlanjutan Tembus Rp764,8 Triliun
Agus Sudiarto menegaskan, BRI akan terus berkomitmen untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online serta melindungi masyarakat dan nasabahnya.
“Langkah ini merupakan wujud dari tanggung jawab kami dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia," pungkasnya.
Artikel Terkait
Waspadai 10 Gejala Yang Menunjukkan Kamu Sudah Terdampak Gaya Hidup Mager (Sedentary Lifestyle)
5 Gaya Duduk Yang Khas Ini Mencerminkan Kepribadian Orang. Perhatikan, Ya!
Kamu Kesulitan Dalam Manajemen Waktu Kerja? Gunakan Teknik Pomodoro Untuk Solusinya!
7 Tanda Kamu Punya Selera Humor yang Tinggi dan Bisa Diandalkan Banyak Orang
Waspadai 15 Gejala Gagal Ginjal Berikut Ini Yang Bisa Jadi Tidak Kamu Sadari
Sebelum Menentukan Mana Yang Akan Kamu Piilih, Pahami Perbedaan Menabung Dengan Berinvestasi
Feedback Bukan untuk Menghakimi, yang Bisa Berdampak Negatif Jika Dilakukan Kurang Tepat