Lebih dari 3.000 Rekening yang Terindikasi Lakukan Transaksi Judol Sudah Diblokir BRI

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 15 November 2024 | 21:47 WIB
Untuk ikut memberantas aktivitas judi online yang merugikan masyarakat, BRI memblokir 3.000 rekening yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan.  (BRI)
Untuk ikut memberantas aktivitas judi online yang merugikan masyarakat, BRI memblokir 3.000 rekening yang terindikasi melakukan transaksi mencurigakan. (BRI)

• Menerapkan sistem Anti Money Laundering (AML) untuk memonitor transaksi yang mencurigakan.

• Melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan. EDD merupakan proses yang lebih mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), atau yang dikenal juga sebagai Know Your Customer (KYC).

• Secara aktif menelusuri berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Jika ditemukan indikasi penggunaan rekening BRI untuk menampung dana top up atau deposit guna bermain judi online, tampilan website judi online tersebut disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.

Baca Juga: Transformasi Hijau BRI: Pembiayaan Keberlanjutan Tembus Rp764,8 Triliun

Agus Sudiarto menegaskan, BRI akan terus berkomitmen untuk mendukung pemberantasan aktivitas judi online serta melindungi masyarakat dan nasabahnya.

“Langkah ini merupakan wujud dari tanggung jawab kami dalam memastikan keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan di Indonesia," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X