PejuangKantoran.com - Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kebijakan terbaru terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN resmi akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, serta sejumlah menteri lainnya dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi yang digelar di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 Desember 2024.
Namun, ada pengecualian untuk barang-barang kebutuhan pokok yang penting, atau sembako, yang tetap tidak dikenakan tarif pajak tersebut.
Baca Juga: Pekerjaan Terunik di Hotel: dari Direktur Suasana Hati sampai Pemandu Macan! Berani Coba?
Dalam konferensi pers tersebut, Airlangga menjelaskan bahwa perubahan tarif PPN ini tidak akan berlaku untuk sejumlah barang dan jasa yang dianggap sebagai kebutuhan pokok masyarakat.
Beberapa barang yang dikecualikan dari kenaikan tarif PPN antara lain beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, serta jasa pendidikan dan kesehatan. Selain itu, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air juga akan tetap bebas dari kenaikan tarif PPN.
Baca Juga: 6 Aplikasi Cuaca yang Direkomendasikan Agar Rencana Kamu ke Depan Tidak Berantakan
Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada barang-barang kebutuhan pokok. Sembako menjadi bagian yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, dan pemerintah memastikan agar kenaikan PPN tidak mempengaruhi kebutuhan pokok masyarakat yang paling mendasar.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi domestik sambil terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Meskipun tarif PPN mengalami kenaikan, kebijakan pengecualian untuk kebutuhan pokok diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap masyarakat, terutama golongan ekonomi menengah ke bawah.
Pemerintah juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang lebih besar, yang bertujuan untuk memitigasi dampak ekonomi dari berbagai faktor global dan domestik yang terjadi sepanjang tahun 2024.
Gimana nih dengan kamu? Setuju atau nggak setuju?
Artikel Terkait
3 Langkah Strategis BRI dan Holding Ultra Mikro agar Sertifikasi BPOM Tingkatkan Daya Saing UMKM
JAFF Market Mencetak Banyak Kolaborasi Menarik di Antara Sesama Filmmaker
Melakukan Pencarian di ChatGPT Meninggalkan Jejak Karbon dari Pemakaian Listrik dan Air
Yuk, Ikutan Download Gojek Wrapped! Ini Caranya dan Informasi yang Bisa Kamu Lihat di Sana
Australia Luncurkan Visa Skills in Demand, Biar Pekerja Asing Lebih Fleksibel Dapat Tempat Tinggal Permanen
Daftar Kenaikan UMP 2025 di Seluruh Provinsi yang Sudah Ditetapkan, Tertinggi Ada di Mana?
Karyawan Retailer Senilai Miliaran Dollar Ini Bingung Terima Bingkisan Natal Berisi Permen
MK Tetapkan Aturan Terbaru untuk Karyawan PKWT, Mulai dari Masa Kerja hingga Jam Lembur
Siap-siap Beasiswa LPDP Batch 2 2025 Segera Dibuka
10 Kota di Jepang dengan Penduduk Asing Paling Bahagia, Tokyo Ada di Urutan Teratas