PPN 12% Resmi Diberlakukan pada 1 Januari 2025, Belum Gajian Sudah Mikirin Pajak Naik

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Selasa, 17 Desember 2024 | 19:03 WIB
Ilustrasi pajak (Freepik/Macro Vector)
Ilustrasi pajak (Freepik/Macro Vector)

PejuangKantoran.com - Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kebijakan terbaru terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN resmi akan naik dari 11 persen menjadi 12 persen.

Pengumuman ini disampaikan oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, serta sejumlah menteri lainnya dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi yang digelar di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Senin, 16 Desember 2024.

Namun, ada pengecualian untuk barang-barang kebutuhan pokok yang penting, atau sembako, yang tetap tidak dikenakan tarif pajak tersebut.

Baca Juga: Pekerjaan Terunik di Hotel: dari Direktur Suasana Hati sampai Pemandu Macan! Berani Coba?

Dalam konferensi pers tersebut, Airlangga menjelaskan bahwa perubahan tarif PPN ini tidak akan berlaku untuk sejumlah barang dan jasa yang dianggap sebagai kebutuhan pokok masyarakat.

Beberapa barang yang dikecualikan dari kenaikan tarif PPN antara lain beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, serta jasa pendidikan dan kesehatan. Selain itu, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air juga akan tetap bebas dari kenaikan tarif PPN.

Baca Juga: 6 Aplikasi Cuaca yang Direkomendasikan Agar Rencana Kamu ke Depan Tidak Berantakan

Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada barang-barang kebutuhan pokok. Sembako menjadi bagian yang sangat penting dalam kehidupan sehari-hari, dan pemerintah memastikan agar kenaikan PPN tidak mempengaruhi kebutuhan pokok masyarakat yang paling mendasar.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas ekonomi domestik sambil terus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Meskipun tarif PPN mengalami kenaikan, kebijakan pengecualian untuk kebutuhan pokok diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap masyarakat, terutama golongan ekonomi menengah ke bawah.

Pemerintah juga menekankan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang lebih besar, yang bertujuan untuk memitigasi dampak ekonomi dari berbagai faktor global dan domestik yang terjadi sepanjang tahun 2024.

Gimana nih dengan kamu? Setuju atau nggak setuju?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X