PejuangKantoran.com - Setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%, pemerintah tiap provinsi akhirnya ikut menetapkan Upah Minimum Provinsi di daerahnya masing-masing.
Berikut daftar lengkap kenaikan UMP 2025 di seluruh provinsi Indonesia, yang akan diberlakukan mulai tahun depan:
Aceh: Rp3.685.615, naik dari Rp3.460.672
Bali: Rp2.996.560, naik dari Rp2.813.672
Banten: Rp2.905.119, naik dari Rp2.727.812
Bengkulu: Rp2.670.039, naik dari Rp2.507.079
Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080, naik dari Rp2.125.897
DKI Jakarta: Rp5.396.760, naik dari Rp5.067.381
Baca Juga: Rekruter Bisa Tahu Kamu Menulis Surat Lamaran dengan ChatGPT dari Tanda-tanda Ini!
Gorontalo: Rp3.221.731, naik dari Rp3.025.100
Jambi: Rp3.234.533, naik dari Rp3.037.121
Jawa Barat: Rp2.191.232, naik dari Rp2.057.495
Jawa Tengah: Rp2.169.348, naik dari Rp2.036.947
Jawa Timur: Rp2.305.984, naik dari Rp2.165.244
Kalimantan Barat: Rp2.878.286, naik dari Rp2.702.616
Kalimantan Selatan: Rp3.496.194, naik dari Rp3.282.812
Kalimantan Tengah: Rp3.473.621, naik dari Rp 3.261.616
Kalimantan Timur: Rp3.579.313, naik dari Rp3.360.858
Kalimantan Utara: Rp3.580.160, naik dari Rp3.361.653
Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600, naik dari Rp3.640.000
Kepulauan Riau: Rp3.623.653, naik dari Rp3.402.492
Lampung: Rp2.893.069, naik dari Rp2.716.497
Baca Juga: Hati-hati, 7 dari 10 Pekerja Kantoran Mengaku Punya 'Istri Kantoran’ atau ‘Suami Kantoran'
Maluku: Rp3.141.699, naik dari Rp2.949.953
Maluku Utara: Rp3.408.000, naik dari Rp3.200.000
Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931, naik dari Rp2.444.067
Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969, naik dari Rp2.186.826
Papua Barat: Rp3.613.545, naik dari Rp3.393.000
Papua Barat Daya: Rp4.285.847, naik dari Rp4.024.270
Papua: Rp4.285.847, naik dari Rp4.024.270
Papua Pegunungan: Rp4.285.847, naik dari Rp4.024.270
Papua Selatan: Rp4.285.847, naik dari Rp4.024.270
Papua Tengah: Rp4.285.847, naik dari Rp4.024.270
Riau: Rp3.508.775, naik dari Rp3.294.625
Baca Juga: Memikirkan Ide Terburuk Ternyata Bisa Jadi Solusi saat Ada Masalah Bisnis, Bagaimana Caranya?
Sulawesi Barat: Rp3.104.430, naik dari Rp2.914.958
Sulawesi Selatan: Rp3.657.527, naik dari Rp3.434.298
Sulawesi Tengah: Rp2.914.583, naik dari Rp2.736.698
Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551, naik dari Rp2.885.964
Sulawesi Utara: Rp3.775.425, naik dari Rp3.545.000
Sumatera Barat: Rp2.994.193, naik dari Rp2.811.449
Sumatera Selatan: Rp3.681.570, naik dari Rp3.456.874
Sumatera Utara: Rp2.992.559, naik dari Rp2.809.915
Sementara untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 yang juga naik sebesar 6,5% dari tahun lalu, ditunggu paling lambat 18 Desember 2024. (Elga Windasari)
Artikel Terkait
Yuk, Ikutan Download Gojek Wrapped! Ini Caranya dan Informasi yang Bisa Kamu Lihat di Sana
Lowongan Pekerjaan: People & Culture Officer - Mandarin Oriental Jakarta
Australia Luncurkan Visa Skills in Demand, Biar Pekerja Asing Lebih Fleksibel Dapat Tempat Tinggal Permanen
Pemimpin Wajib Pahami The Big Five Personality Anggota Timnya Supaya Sukses Dalam Kerja Tim
Ikuti 6 Kunci Yang Penting Ini Agar Kamu Dapat Menjalani Olah Raga Lari Dengan Konsisten
Agar Terhindar Dari Dehidrasi Saat Olah Raga, Lebih Baik Minum Air Putih Atau Minuman Elektrolit?
4 Jenis Sakit Kepala Yang Umum Melanda dan Cara Pengobatannya Agar Tidak Mengganggu Performa Kerja