PejuangKantoran.com - Menyambut tahun baru 2025, banyak orang mulai merencanakan berbagai kegiatan, liburan, dan pekerjaan sepanjang tahun. Tapi tenang, banyak tanggal merah di Januari 2025.
Untuk membantu kamu dalam merencanakan, kalender 2025 telah dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, yang mencakup informasi penting seperti tanggal merah, penanggalan Hijriah, dan kalender Jawa.
Penyusunan kalender ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, yang dikeluarkan oleh Kemenag, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 14 Oktober 2024. Dalam keputusan tersebut, tercatat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025, yang akan membuat liburanmu semakin menyenangkan.
Baca Juga: 7 Alasan yang Perlu Kamu Ketahui Mengapa Perlu Asuransi Perjalanan Saat Kamu Liburan
Berikut adalah beberapa hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 yang bisa kamu jadikan acuan untuk merencanakan liburan di tanggal merah Januari 2025.
Libur Nasional Tahun 2025:
- Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025
- Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Cuti Bersama Tahun 2025:
- Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Dengan daftar tanggal merah Januari 2025 yang lengkap ini, kamu bisa merencanakan berbagai kegiatan seru, baik untuk liburan keluarga, perjalanan pribadi, atau sekadar bersantai.
Selain itu, berbagai libur nasional dan cuti bersama juga memberikan kesempatan untuk menikmati waktu istirahat panjang yang bisa kamu manfaatkan untuk berlibur atau berkumpul dengan keluarga.
Artikel Terkait
10 Cara Efektif dan Profesional dalam Mengatasi Konflik dengan Rekan Kerja
Ini Dia Daftar Film Indonesia Terlaris Tahun 2024, Film Horor Tak Lagi Mendominasi!
HUAWEI Pura 70 Ultra: Smartphone Canggih untuk Kreativitas Tanpa Batas Buat Kamu yang Suka Ngonten
Jangan Asal Instal VPN Gratis, Risikonya Smartphone Kamu dan Isinya Bisa Kena Hack!
Honda dan Nissan bersama Mitsubishi Berencana Merger, Siap Hadang Toyota dan Volkswagen
1.000 UMKM Pekalongan Naik Kelas Berkat Pendampingan Rumah BUMN BRI
Alumni Harvard Semakin Sulit Mencari Pekerjaan, Kalah dari Universitas Bergengsi Lain
Pemerintah Tetapkan Aturan Tambahan untuk Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 bagi Tenaga Non-ASN
Perusahaan Retail Ini Meliburkan Karyawan saat Nataru dan Tetap Memberikan Gaji. Apa Alasannya?
Hanya dengan 300-an Pegawai, Gaji Karyawan Valve Lebih Tinggi daripada Facebook dan Raksasa Teknologi Lain