Awal Tahun Banyak Libur, Ini Daftar Tanggal Merah Januari 2025

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Selasa, 31 Desember 2024 | 11:09 WIB
tanggal merah Januari 2025 long weekend (Freepik)
tanggal merah Januari 2025 long weekend (Freepik)

PejuangKantoran.com - Menyambut tahun baru 2025, banyak orang mulai merencanakan berbagai kegiatan, liburan, dan pekerjaan sepanjang tahun. Tapi tenang, banyak tanggal merah di Januari 2025.

Untuk membantu kamu dalam merencanakan, kalender 2025 telah dirilis oleh Kementerian Agama (Kemenag) Aceh, yang mencakup informasi penting seperti tanggal merah, penanggalan Hijriah, dan kalender Jawa. 

Penyusunan kalender ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, yang dikeluarkan oleh Kemenag, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 14 Oktober 2024. Dalam keputusan tersebut, tercatat 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025, yang akan membuat liburanmu semakin menyenangkan.

Baca Juga: 7 Alasan yang Perlu Kamu Ketahui Mengapa Perlu Asuransi Perjalanan Saat Kamu Liburan

Berikut adalah beberapa hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2025 yang bisa kamu jadikan acuan untuk merencanakan liburan di tanggal merah Januari 2025. 

Libur Nasional Tahun 2025:

  • Rabu, 1 Januari: Tahun Baru 2025
  • Senin, 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Cuti Bersama Tahun 2025:

  • Selasa, 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • Rabu, 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Dengan daftar tanggal merah Januari 2025 yang lengkap ini, kamu bisa merencanakan berbagai kegiatan seru, baik untuk liburan keluarga, perjalanan pribadi, atau sekadar bersantai.

Selain itu, berbagai libur nasional dan cuti bersama juga memberikan kesempatan untuk menikmati waktu istirahat panjang yang bisa kamu manfaatkan untuk berlibur atau berkumpul dengan keluarga.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X