PejuangKantoran.com - Di tengah kemajuan era digital, berbagai sektor, termasuk perpajakan, dituntut untuk beradaptasi dengan teknologi modern.
Hal ini mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menciptakan sistem baru bernama Coretax, yang bertujuan untuk mengintegrasikan seluruh aspek administrasi perpajakan. Coretax diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam mengelola kewajiban pajak mereka, serta meningkatkan efisiensi dalam pengawasan dan penegakan hukum pajak.
Proyek besar ini menghabiskan dana sebesar Rp1,3 triliun dan dijalankan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018.
Untuk mengembangkan sistem Coretax, DJP melibatkan tiga perusahaan asing besar, yang masing-masing memiliki peran penting dalam proyek ini.
Baca Juga: BRI Bagikan Dividen Interim Rp20,33 Triliun, Tunjukkan Komitmen pada Pemegang Saham dan Negara
1. PwC Indonesia
PwC Indonesia bertindak sebagai agen pengadaan dalam proyek Coretax, dengan nilai kontrak sebesar Rp37,8 miliar. Sebagai firma akuntansi global yang berpusat di London, PwC bertanggung jawab untuk mencari perusahaan lain yang dapat menyediakan aplikasi dan jasa konsultasi dalam manajemen pengelolaan.
Namun, perusahaan ini pernah terlibat dalam beberapa skandal pajak di Inggris dan Austria, yang mengundang keraguan terkait integritasnya. Bahkan, pada September 2024, PwC dikenai denda besar oleh Komisi Regulasi Sekuritas China dan dilarang beroperasi selama enam bulan setelah terbukti membantu penipuan yang dilakukan oleh Evergrande.
2. LG CNS Qualysoft Consortium
LG CNS, sebuah perusahaan asal Korea Selatan, dan Qualysoft, perusahaan asal Austria, ditunjuk oleh PwC untuk menangani integrasi sistem. Mereka bertanggung jawab untuk menyediakan perangkat lunak dan perangkat keras yang diperlukan dalam pengembangan Coretax.
Nilai proyek yang ditangani oleh LG CNS Qualysoft tercatat sebesar Rp1,22 triliun, menjadikannya pihak dengan kontrak terbesar dalam proyek ini.
Baca Juga: Benarkah Keberuntungan Lebih Menentukan Kesuksesan ketimbang Usaha dan Kerja Keras?
3. Deloitte Consulting
Deloitte Consulting, yang juga memiliki kantor pusat di London, bersama PT Towers Watson Indonesia, bertugas untuk memberikan jasa konsultasi manajemen dalam pengembangan Coretax. Dengan nilai proyek sebesar Rp129 miliar, kedua perusahaan ini membantu dalam pengelolaan sistem dan perencanaan manajerial.
Melalui keterlibatan ketiga perusahaan asing tersebut, proyek Coretax diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem perpajakan Indonesia. Namun, keterlibatan beberapa perusahaan yang memiliki sejarah kontroversial ini juga menjadi sorotan, menambah kompleksitas dalam penilaian terhadap keberhasilan implementasi Coretax di masa mendatang.
Artikel Terkait
Usia Pensiun Diperpanjang Menjadi 59 Tahun Mulai 2025: Apa Manfaat yang Diterima Pensiunan?
Wawancara Langsung Dengan Meta AI Mengungkap Bahwa Meta AI Juga Dilatih oleh Manusia.
7 Cara Melakukan Slow Work, Langkah Kurangi Kerja Keras dan Tingkatkan Kerja Cerdas
Mengapa Raline Shah Dipilih Menjadi Staf Khusus Menteri Komdigi Meutya Hafid?
Jadi Staf Khusus Menteri Komdigi, Raline Shah akan Menerima Gaji dan Tukin Sebesar Ini
Dukung Pemberantasan Korupsi, BRI Gelar Talkshow tentang Budaya Kerja yang Beretika
Apa Itu Program Jaminan Pensiun? Wajib Dimiliki dan Dimengerti oleh Pekerja Kantoran!
Berapa Gaji SPPI, Sarjana Penggerak Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis?
10 Kontribusi BRI yang Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan dan Inklusi Keuangan di 2024
BRI Bagikan Dividen Interim Rp20,33 Triliun, Tunjukkan Komitmen pada Pemegang Saham dan Negara