Tak Perlu Repot, Cetak KK Online Sekarang Bisa Lewat HP! Ini Langkah dan Caranya

photo author
Sigit Triwahyu, Pejuang Kantoran
- Kamis, 27 Maret 2025 | 08:30 WIB
Dengan Kartu Keluarga digital, kamu tak perlu repot lagi jika KK fisik hilang atau rusak. (Sigit Triwahyu)
Dengan Kartu Keluarga digital, kamu tak perlu repot lagi jika KK fisik hilang atau rusak. (Sigit Triwahyu)

Pejuangkantoran.com - Sekarang, cetak Kartu Keluarga (KK) tak perlu repot lagi dan bisa dilakukan secara online.

Dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), KK tak hanya berperan sebagai dokumen identitas keluarga.

Itulah sebabnya jika mengalami kehilangan atau kerusakan KK, cara untuk mendapatkannya kembali bisa merepotkan.

Untungnya, kini KK bisa dicetak secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil.

Dengan layanan ini, dokumen KK bisa diunduh dalam format digital dan dicetak sendiri di rumah.

Cara Mengunduh dan mengaktifkan IKD

Untuk mencetak KK secara online, langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengunduh aplikasi IKD yang tersedia di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).

Namun, untuk bisa mengakses layanan ini, kamu diharuskan untuk mengaktifkan akun IKD di kantor Dukcapil terlebih dahulu.

Menurut Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum, aktivasi akun IKD masih memerlukan verifikasi wajah yang dilakukan langsung di Dukcapil.

Tujuan dari langkah ini adalah untuk memverifikasi identitas pengguna serta mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan.

Baca Juga: Meski Belum Menikah, Sekarang Kamu Bisa Bikin KK Terpisah dari Keluarga. Ini Caranya!

Syarat aktivasi akun IKD

Sebelum datang ke kantor Dukcapil, berikut adalah hal yang perlu kamu siapkan:

  • Kamera depan HP yang berfungsi baik;
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Koneksi internet yang stabil;
  • Email aktif;
  • Nama lengkap sesuai KK;
  • Nomor HP yang aktif.

Cara aktivasi IKD

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: kompas.com, Liputan 6

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X