Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Diperpanjang, Sampai Kapan?

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Kamis, 27 Maret 2025 | 22:00 WIB
Ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan saat mengisi SPT Tahunan pribadi. (Pajakku)
Ada beberapa dokumen yang perlu dilampirkan saat mengisi SPT Tahunan pribadi. (Pajakku)

PejuangKantoran.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru-baru ini mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2024 bagi wajib pajak orang pribadi.

Seharusnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 169 ayat (1) dan (2) PMK-81 Tahun 2024, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2025.

Namun, karena adanya Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada akhir Maret untuk perayaan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri, batas waktu pelaporan diperpanjang hingga 11 April 2025.

Baca Juga: Diskon Lebaran 50% dari Garuda Indonesia Buat Liburan ke Jakarta

Alasan Perpanjangan Batas Waktu Pelaporan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu ini diambil mengingat panjangnya periode libur nasional dan cuti bersama yang berlangsung dari 25 Maret hingga 7 April 2025.

Dengan berkurangnya jumlah hari kerja di bulan Maret, banyak wajib pajak yang berpotensi mengalami keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan mereka.

“Keputusan ini diambil agar wajib pajak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan, serta menghindari sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024, selama pelaporan dilakukan sebelum 11 April 2025,” ujar Dwi.

Baca Juga: Bank Mandiri Sediakan ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu untuk Keperluan Lebaran, Ini Daftar Lokasinya!

Sebagai bagian dari kebijakan ini, DJP memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan dalam pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Tahun Pajak 2024. Hal ini berlaku jika pelaporan dilakukan hingga 11 April 2025.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X