PejuangKantoran.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tetap bekerja saat cuti bersama tetap memiliki hak untuk memanfaatkan jatah cuti tersebut di waktu lain.
Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2025.
Seiring dengan perayaan hari-hari besar nasional dan keagamaan, beberapa ASN mungkin tidak dapat menikmati cuti bersama karena harus tetap bertugas dalam menjalankan layanan esensial. Namun, pemerintah memberikan jaminan bahwa ASN yang tidak dapat menggunakan cuti bersama sesuai jadwal tetap memiliki hak untuk menggantinya di waktu lain.
"ASN yang belum berkesempatan memanfaatkan cuti bersama karena kewajiban menyelenggarakan layanan esensial, tetap dapat menggunakan hak cuti bersama pada kesempatan lain," ujar Kementerian PANRB melalui unggahan resmi di akun Instagram mereka pada Rabu, 9 April 2025.
Baca Juga: Kapan Resume Sepanjang 2 Halaman Dibutuhkan? Berikut Ini 3 Alasan Untuk Itu!
Daftar Cuti Bersama ASN Tahun 2025
Untuk membantu ASN merencanakan libur mereka, berikut adalah daftar tanggal cuti bersama yang telah ditetapkan bagi ASN sepanjang tahun 2025, sesuai dengan Keppres Nomor 2 Tahun 2025:
-
Selasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
-
Jumat, 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
-
Rabu–Jumat dan Senin, 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Cuti bersama Idulfitri 1446 Hijriah
-
Selasa, 13 Mei 2025: Cuti bersama Hari Raya Waisak
-
Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
-
Senin, 9 Juni 2025: Cuti bersama Iduladha 1446 Hijriah
-
Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus
Baca Juga: Tren Rambut Mul Gyul Waves dari Korea yang Lagi Hits Banget, Bikin Tampilan Elegan Tapi Tetap Natural
ASN yang Bekerja di Hari Libur Bisa Gunakan Libur Pengganti
Bagi ASN yang harus tetap bekerja selama hari-hari libur nasional atau cuti bersama, pemerintah telah mengatur bahwa mereka berhak mendapatkan libur pengganti. Hal ini diatur dalam Diktum Ketiga Keppres, yang menyatakan bahwa cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunan ASN.
Artikel Terkait
Apa yang Terjadi Jika Indonesia Kena Tarif Impor 32 Persen dari Pemerintahan Donald Trump?
Umbul Pelem, Wisata Air yang Dikelola Warga Desa Wunut bersama BUMDes melalui Program Desa BRILiaN
UMKM Unici Songket Silungkang Sukses Tembus Pasar Internasional Berkat Bantuan BRI
8 Makanan yang Terlihat Sehat Tapi Ternyata Malah Bisa Picu Kematian Dini!
Lelah di Perjalanan Arus Balik ke Jakarta? Istirahat Dulu di Posko Arus Balik BRI!
BRI Dukung UMKM Aksesori Gelap Ruang Jiwa Menembus Pasar Global Lewat UMKM EXPO(RT)
Dari Coba-coba, Suryani Sukses Jalankan Sembako dan Bensin Eceran Lewat Pendanaan KUR BRI
Peluang Beasiswa Bagi Guru Agama dan Dosen Untuk Lanjut Studi di Dalam dan Luar Negeri!
Ternyata The Trump Store di Dalam Trump Hotel Pernah Menjual Merchandise Made In China!
UMKM Aksesoris Mutiara dari Lombok Tembus Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI