Daftar Cuti Bersama ASN 2025, PNS yang Bekerja di Hari Libur Bisa Dapat Ganti Cuti

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Kamis, 10 April 2025 | 21:25 WIB
Ilustrasi cuti karyawan swasta.  (Pixabay)
Ilustrasi cuti karyawan swasta. (Pixabay)

Lebih lanjut, Keppres juga mengatur bahwa ASN yang tidak mendapatkan hak cuti bersama sesuai jabatannya, akan memperoleh tambahan hak cuti tahunan yang setara dengan jumlah cuti bersama yang terlewat.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan keadilan bagi ASN yang terus melaksanakan tugas dan dedikasi mereka meskipun di hari libur, demi menjaga kelancaran pelayanan publik.

Baca Juga: Sarapan Juga Harus Pilih-pilih Lho, Ini 6 Makanan yang Sebaiknya Nggak Kamu Makan Saat Sarapan

Apresiasi untuk ASN yang Tetap Bertugas

Pemerintah juga tidak lupa menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh ASN yang tetap bekerja selama libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah. Kerja keras dan dedikasi mereka dalam menjaga kelancaran pelayanan publik selama periode libur nasional tersebut sangat dihargai.

"Pelayanan selama libur Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idulfitri berjalan dengan baik. Pemerintah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada instansi dan seluruh ASN yang telah melaksanakan tugas dengan optimal," ujar Kementerian PANRB.

Dengan adanya kebijakan ini, ASN yang tetap bekerja selama libur bersama tidak hanya mendapat hak cuti pengganti, tetapi juga pengakuan atas kontribusi mereka dalam memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan lancar, bahkan di saat-saat libur nasional.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X