PejuangKantoran.com – Hari ini, Kamis (1/5/2025) diperingati sebagai Hari Buruh Internasional sehingga kantor-kantor dan sekolah libur. Kita sebagai pejuang kantoran pun menyambut hari ini sebagai momen untuk istirahat sejenak dari kesibukan kerja.
Tetapi, nggak banyak yang tahu sejarah kelam di balik ditetapkannya Hari Buruh itu sendiri. Semuanya bermula pada 1886, ketika terjadi tragedi Haymarket Riot atau Kerusuhan Haymarket di Chicago, Amerika Serikat.
Masalah jam kerja menjadi sumber kerusuhan tersebut, di mana para buruh melakukan protes untuk memperjuangkan hak mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan menurunkan jam kerja per hari.
Baca Juga: Rekomendasi Lapangan Padel Paling Populer di Jakarta dan BSD, Asik buat Kongko sama Bestie!
Bayangkan, saat itu para buruh harus bekerja selama 14 hingga 18 jam setiap hari, sehingga hal itu memengaruhi kesehatan mereka.
Aksi pemogokan pun dilakukan oleh sekitar 300 ribu buruh pekerja dari 13 ribu perusahaan di Amerika Serikat, tepat pada 1 Mei 1886. Mereka menuntut agar jam kerja diturunkan menjadi 8 jam kerja per hari tanpa ada penurunan upah.
Namun bentrokan antara para buruh perusahaan McCornick Harvesting Machine Company dengan pihak berwajib justru terjadi dua hari sesudahnya, 3 Mei 1886. Aksi protes tersebut menyebabkan kerusuhan hingga menimbulkan satu korban jiwa dan korban luka.
Pada 4 Mei 1886, aksi berlanjut ke Haymarket Square sebagai bentuk protes dari para buruh mengenai sikap brutal kepolisian. Di tengah aksi protes, tiba-tiba terjadi ledakan bom akibat ulah orang tak dikenal. Sebanyak 7 anggota polisi dan 8 warga sipil tewas.
Peristiwa tersebut mendorong federasi internasional kelompok sosialis dan serikat pekerja untuk menetapkan 1 Mei pada 1889 sebagai Hari Buruh. Mereka mendukung para pekerja untuk memperingati Kerusuhan Haymarket di Chicago tahun 1886.
1 Mei sebagai Hari Libur Nasional di Indonesia
Sementara itu, Hari Buruh juga diperingati di Indonesia tiap tanggal 1 Mei. Momentum peringatannya sudah mulai dilakukan oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee Koan di Surabaya pada 1 Mei 1918.
Baca Juga: Bisakah Punya Mobil dengan DP Rendah dan Cicilan Rp1 Juta-an per Bulan? Baca Ketentuannya!
Tiga puluh tahun kemudian, pada 1 Mei 1948, pemerintah menerbitkan UU Nomor 12 Tahun 1948 yang mengatur bahwa setiap tanggal 1 Mei, para buruh dilarang untuk bekerja.
Namun di era Presiden Soeharto sempat terjadi pelarangan peringatan Hari Buruh. Pasalnya, pemerintah menganggap bahwa setelah peristiwa G30S/PKI pada tahun 1965, peringatan Hari Buruh justru mengganggu keamanan nasional.
Aksi para buruh dalam menuntut hak-hak layak bekerja pada tanggal tersebut dianggap berkaitan dengan paham komunis. Larangan protes dengan mogok kerja dari para buruh ini terikat dengan aturan Peraturan Penguasa Perang Tertinggi No.4 Tahun 1990.
Artikel Terkait
Berperan Sebagai Antagonis di Penjaga Iblis: Dosa Turunan, Niken Anjani Merinding Sendiri
Ini Resiko Kalau Kamu Bilang 'Terima Kasih' dan 'Tolong' saat Menulis Prompt pada Chatbot AI
Jangan Takut Berpendapat Meski Kamu Tak Punya Jabatan, Ini Tips untuk Melakukannya!
Meski Ekonomi Global Bergejolak, BRI Catatkan Laba Rp13,8 triliun
Cara Yang Tepat Agar Kamu Kembali Percaya Diri setelah Melakukan Kesalahan di Tempat Kerja
Xiaomi TV A Pro Series 2026, Smart TV dengan Visual-Audio Berkualitas dan Koneksi yang Cerdas
Hati-hati Mengucapkan 4 Kalimat Berikut Ini Karena Bisa Dianggap Merendahkan dan Menyakiti Orang Lain