PejuangKantoran.com - Selama ini, BPJS Kesehatan menjadi andalan banyak warga Indonesia untuk berobat. Khususnya mereka yang tidak mampu memiliki asuransi kesehatan swasta, yang harga preminya cukup mahal.
Namun, dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, disebutkan bahwa ada 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pelayanan yang diberikan bukan kesehatan dasar atau bukan termasuk pengobatan kesehatan, seperti layanan estetika.
Dengan begitu, masyarakat yang menggunakan BPJS Kesehatan diharapkan dapat mengetahui batasan perlindungan yang diberikan sehingga tidak terjadi kesalahpahaman.
Daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan
Bagi kamu yang berniat untuk berobat, perhatikan daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berikut ini. Jadi, jangan kaget jika saat berobat, ternyata pengobatan kamu tidak di-cover, ya.
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti pasang behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Penyakit yang tidak terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja, yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas, yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lain yang tidak ada hubungannya dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Nah, itulah penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Apakah aturan ini wajar atau sebaiknya ada beberapa penyakit dalam daftar tersebut yang harus dikecualikan?
Artikel Terkait
Aturan Baru untuk ASN: Bisa WFA dan Jam Kerjanya Fleksibel
Respons Vidi Aldiano Digugat Rp24,5 Miliar Terkait Lagu “Nuansa Bening”
Lowongan Kerja Brand Manager di PT Nippon Indosari Corpindo Tbk
BRI Tingkatkan Standar Kualitas Layanan Finansial Kelas Atas untuk Nasabah BRI Prioritas
Fattah-1 Banyak Mengejutkan Pihak, Ternyata Teknologi Rudal Iran Bermula Dari Embargo Persenjataan
3 Kebutuhan Yang Harus Kamu Pertimbangkan Saat Memilih Sepatu Lari. Jangan Asal Terlihat Keren!
7 Cara Elegan Menjaga Ruang Pribadi di Tempat Kerja, Supaya Rekan Kerja Tidak Terlalu Ikut Campur