PejuangKantoran.com - Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) resmi mengajukan surat permohonan audiensi kepada sejumlah lembaga perlindungan konsumen untuk memperjuangkan hak-hak konsumen dan mantan staf yang terdampak penutupan mendadak seluruh cabang Gold’s Gym Indonesia.
Surat audiensi tersebut ditujukan kepada Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). FKGGI berharap, langkah ini dapat mendorong pelibatan aktif negara dan lembaga independen dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa lebih dari seribu orang.
“Harapan kami, upaya ini dapat membantu mendorong pihak manajemen Gold’s Gym Indonesia untuk mengembalikan dana keanggotaan para member secara adil dan transparan,” ujar Evi Karlina, perwakilan FKGGI sekaligus member dari cabang Ciputra Mall.
Baca Juga: Cara Terus Belajar Jadi Pemimpin Hebat dan Menularkan Kebiasaan Tersebut di Tempat Kerja
Hingga 2 Juli 2025 pukul 15.00 WIB, sebanyak 1.160 orang telah bergabung dalam FKGGI, terdiri atas member, staf, dan personal trainer (PT). Dari jumlah tersebut, lebih dari 1.000 member telah mendata kerugian, yang jika dijumlahkan mencapai sekitar Rp7,6 miliar. Kerugian berasal dari sisa masa keanggotaan dan paket PT yang tidak bisa digunakan karena penutupan sepihak.
Tidak hanya member, sejumlah staf dan PT juga mengalami kerugian serius, termasuk gaji terakhir, komisi, serta hak-hak ketenagakerjaan seperti iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan. Dugaan pelanggaran terhadap kewajiban ketenagakerjaan pun mulai mencuat.
Penutupan Mendadak dan Ketidakjelasan Manajemen
Sebelumnya, manajemen Gold’s Gym menyampaikan bahwa hanya sebagian cabang yang akan ditutup per 30 Juni 2025, sementara lima cabang lainnya masih akan tetap beroperasi. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak cabang justru berhenti beroperasi lebih awal, bahkan ada yang disegel oleh pemilik gedung.
Ironisnya, penjualan paket keanggotaan dan PT tetap dilakukan hingga menjelang penutupan, yang menimbulkan dugaan penipuan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
FKGGI juga menyoroti ketidakjelasan struktur manajemen perusahaan. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang menjelaskan siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas komitmen terhadap konsumen dan karyawan.
Baca Juga: Tren Lazy Girl Job, Ketika Perempuan Ingin Bekerja Tanpa Terus-Menerus Merasa Kelelahan
YLKI sebagai lembaga advokasi konsumen turut menyoroti kasus ini. Hingga 19 Juni 2025, YLKI telah menerima 191 aduan dari member Gold’s Gym Indonesia. Namun, lembaga tersebut menyatakan belum mendapatkan tanggapan dari pihak manajemen hingga saat ini.
FKGGI menegaskan bahwa mereka akan terus menempuh langkah hukum dan advokasi agar hak para korban dapat dipenuhi. Mereka berharap keterlibatan lembaga negara dapat memberikan tekanan kepada manajemen untuk menyelesaikan persoalan secara transparan dan adil.
Artikel Terkait
BSU Belum Cair? Pastikan Sudah Memenuhi Syarat Penerima BSU, Segini Gaji Maksimal yang Diperbolehkan!
Bank Syariah Muhammadiyah Siap Diresmikan, Menyasar Jalur Permodalan yang Lebih Mudah Diakses
15 Penghargaan FinanceAsia Award 2025 untuk BRI Buktikan Fundamental Bisnis yang Tangguh
Dengan Akses Pembiayaan dan Pemberdayaan Dari BRI, Klaster Susu di Ponorogo Berhasil Tingkatkan Produksi
Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024 Selesai Diumumkan, Apa Tahapan Selanjutnya bagi yang Lulus?
Makna Kode R2 – R5 dalam Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Guru 2024, Jangan Sampai Salah!
Dari Dapur di Serpong, melalui Expo BRI Produk Sambal Sanrah Food Makin Dikenal di Mancanegara
Investor Global Percaya, Transformasi Jadi Fondasi Kuat Saham BBRI
Sejarah Panjang Penyeberangan Dengan Kapal Feri. Kapan di Indonesia Dimulai?
Menuju Bank Berkelanjutan Kelas Dunia, BRI Optimalkan Kontribusi pada SDGs