Unggahan Instagram Berujung Penangkapan, Kuasa Hukum Minta Restorative Justice untuk Laras Faizati

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Minggu, 7 September 2025 | 15:10 WIB
Laras Faizati ditetapkan sebagai tersangka provokasi, keluarga pertanyakan prosedur penangkapan. (Instagram/@larasfaizati)
Laras Faizati ditetapkan sebagai tersangka provokasi, keluarga pertanyakan prosedur penangkapan. (Instagram/@larasfaizati)

Pejuangkantoran.com - Polisi menangkap pegawai lembaga internasional bernama Laras Faizati Khairunnisa karena diduga menghasut massa aksi untuk membakar Gedung Mabes Polri.

Penangkapan dilakukan pada Senin (1/9/2025) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengatakan Laras mengunggah konten provokatif lewat akun Instagram @Larasfaizati.

Dalam unggahannya, Laras menuliskan ajakan agar para demonstran membakar Gedung Mabes Polri.

Bahkan, unggahan itu dibuat dari gedung kantornya yang berada tepat di sebelah Mabes Polri.

Salah satu isi unggahan Laras berbunyi:

"When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!"

Baca Juga: Ucapan Duka dan Simpati Buat Driver Ojol Affan Kurniawan dari Klub Sepak Bola Perancis Olympique Marseille

Keluarga pertanyakan proses penetapan tersangka

Pihak keluarga dan kuasa hukum Laras menilai penetapan tersangka dilakukan terlalu cepat.

Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, menyebut kliennya dilaporkan pada 31 Agustus 2025, lalu di hari yang sama langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Esok harinya, pada 1 September 2025, Laras dijemput paksa oleh polisi. Laras bahkan tidak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi terlebih dahulu.

Selain itu, keluarga maupun tim hukum juga tidak mengetahui siapa pihak yang melaporkan Laras ke Bareskrim Polri.

“Seharusnya seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tahu jelas atas laporan siapa ia diperiksa. Ini yang belum kami dapatkan,” ujar Gafur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sigit Triwahyu

Sumber: Tempo.co, CNN Indonesia, Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X