PejuangKantoran.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga 12 September 2025, terdapat 1.496 kasus judi online yang telah diproses hingga tahap penuntutan dan putusan pengadilan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.156 pelaku telah dijatuhi hukuman, mayoritas merupakan warga berusia produktif.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa dari total pelaku tersebut, 257 di antaranya perempuan dan 1.899 laki-laki.
“Dari jumlah itu, didominasi oleh pelaku berusia 26–50 tahun sebanyak 1.349 orang, kemudian 631 orang berusia 18–25 tahun, 164 orang di atas 50 tahun, dan 12 orang di bawah 18 tahun,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (27/10/2025).
Dari sisi wilayah, Jawa Timur mencatat jumlah pelaku terbanyak yang telah diproses dan divonis, yakni mencapai 959 orang. Disusul Sumatra Utara dengan 200 pelaku, Jawa Tengah 190, DKI Jakarta 140, dan Jawa Barat 115.
Selain itu, Lampung mencatat 97 pelaku, Sulawesi Selatan 54, Kepulauan Riau 46, Sumatra Barat 66, dan Riau 28. Daerah lain juga turut mencatat kasus, seperti Banten 27, Kalimantan Barat 32, Kalimantan Timur 29, serta Bali 12.
Asep menambahkan, sebagian besar pelaku yang dijatuhi hukuman merupakan pemain aktif, bukan pengelola atau bandar judi online. Dari total pelaku, 1.162 orang diketahui berperan sebagai pemain, sementara sisanya memiliki peran lain seperti penyedia akun, pengelola situs, atau penyalur dana. “Untuk perannya, paling banyak itu pemain dengan jumlah 1.162,” ujarnya.
Hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku bervariasi, mulai dari empat bulan penjara hingga hukuman bersyarat, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing. Hukuman yang paling umum dijatuhkan adalah satu tahun enam bulan penjara.
Baca Juga: Jangan Remehkan Storytelling, Karena Strategi Komunikasi ini Bisa Berdampak Besar pada Perusahaan!
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan. Melalui kerja sama dengan kementerian, lembaga keuangan, dan aparat penegak hukum lainnya, Kejagung berkomitmen meningkatkan edukasi publik agar menjauhi aktivitas ilegal ini.
“Fenomena judi online sudah mengkhawatirkan karena tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memicu dampak sosial. Edukasi dan pembinaan masyarakat menjadi penting agar tidak semakin banyak yang terjerumus,” tutup Asep.
Artikel Terkait
Simak Jadwal dan Rute Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Presiden Afrika Selatan dan Brasil Melintas, Termasuk Kamis Pagi!
AI Makin Canggih! Perkenalkan Centaur, Teknologi yang Bisa Menebak Pola Pikir Manusia
Insentif Guru Honorer Naik Jadi Rp400 Ribu, 150 Ribu Beasiswa Disiapkan Pemerintah untuk Guru
Maskapai Ini Raih Sertifikasi Great Place to Work, Satu-satunya di Indonesia
6 Makanan dengan Protein Lebih Tinggi dari Dada Ayam Jadi Alternatif Protein Super
Cegah Penipuan Tenaga Kerja, Pemerintah Telusuri 4 – 5 Penerbangan dalam Seminggu ke Kamboja
Kabar Baik untuk Mantan Pekerja Sritex, Ribuan Sudah Bekerja Lagi dan Hak-Hak Tetap Diperjuangkan
Dijanjikan Gaji hingga Rp20 Juta per Bulan, 110 WNI Malah Jadi Korban Online Scam di Kamboja
Sudah Lapor Pelanggaran via Lapor Pak Purbaya, Mengapa Masyarakat Takut Ditelpon Balik?
Nggak Heran Jadi Maskapai Impian, Segini Gaji Pramugari Singapore Airlines Tahun 2025!