Ribuan Warga Terjerat Judi Online, Kejagung: Mayoritas Masih Usia Produktif

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Rabu, 29 Oktober 2025 | 08:02 WIB
Ilustrasi judol, yang banyak situsnya telah dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. (freepik.com)
Ilustrasi judol, yang banyak situsnya telah dilakukan pemutusan akses oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. (freepik.com)

PejuangKantoran.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga 12 September 2025, terdapat 1.496 kasus judi online yang telah diproses hingga tahap penuntutan dan putusan pengadilan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.156 pelaku telah dijatuhi hukuman, mayoritas merupakan warga berusia produktif.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, menjelaskan bahwa dari total pelaku tersebut, 257 di antaranya perempuan dan 1.899 laki-laki.

“Dari jumlah itu, didominasi oleh pelaku berusia 26–50 tahun sebanyak 1.349 orang, kemudian 631 orang berusia 18–25 tahun, 164 orang di atas 50 tahun, dan 12 orang di bawah 18 tahun,” ujar Asep kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Dari sisi wilayah, Jawa Timur mencatat jumlah pelaku terbanyak yang telah diproses dan divonis, yakni mencapai 959 orang. Disusul Sumatra Utara dengan 200 pelaku, Jawa Tengah 190, DKI Jakarta 140, dan Jawa Barat 115.

Baca Juga: Menjelang Liburan Akhir Tahun, Rencanakan Liburanmu. Berikut Ini Panduan Ukuran Koper yang Harus Kamu Bawa

Selain itu, Lampung mencatat 97 pelaku, Sulawesi Selatan 54, Kepulauan Riau 46, Sumatra Barat 66, dan Riau 28. Daerah lain juga turut mencatat kasus, seperti Banten 27, Kalimantan Barat 32, Kalimantan Timur 29, serta Bali 12.

Asep menambahkan, sebagian besar pelaku yang dijatuhi hukuman merupakan pemain aktif, bukan pengelola atau bandar judi online. Dari total pelaku, 1.162 orang diketahui berperan sebagai pemain, sementara sisanya memiliki peran lain seperti penyedia akun, pengelola situs, atau penyalur dana. “Untuk perannya, paling banyak itu pemain dengan jumlah 1.162,” ujarnya.

Hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku bervariasi, mulai dari empat bulan penjara hingga hukuman bersyarat, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan masing-masing. Hukuman yang paling umum dijatuhkan adalah satu tahun enam bulan penjara.

Baca Juga: Jangan Remehkan Storytelling, Karena Strategi Komunikasi ini Bisa Berdampak Besar pada Perusahaan!

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pencegahan. Melalui kerja sama dengan kementerian, lembaga keuangan, dan aparat penegak hukum lainnya, Kejagung berkomitmen meningkatkan edukasi publik agar menjauhi aktivitas ilegal ini.

“Fenomena judi online sudah mengkhawatirkan karena tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memicu dampak sosial. Edukasi dan pembinaan masyarakat menjadi penting agar tidak semakin banyak yang terjerumus,” tutup Asep.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X