Penghapusan Tunggakan BPJS Kesehatan Dimulai November 2025, Siapa Saja Peserta yang Diuntungkan?

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Rabu, 5 November 2025 | 09:08 WIB
Ilustrasi: Berdasarkan aturan yang tengah disiapkan pemerintah, ada empat golongan peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan. (BPJS Kesehatan)
Ilustrasi: Berdasarkan aturan yang tengah disiapkan pemerintah, ada empat golongan peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan. (BPJS Kesehatan)

4. Peserta yang terdaftar dalam DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional)

Agar bisa mendapat penghapusan tunggakan, peserta harus sudah masuk ke dalam basis data DTSEN. Data ini berisi informasi warga miskin dan rentan miskin sehingga program bisa berjalan adil dan tidak disalahgunakan.

Cara kerja program pemutihan

Secara sederhana, mekanisme pemutihan ini akan menghapus tunggakan lama dari peserta yang kini sudah termasuk ke dalam kelompok penerima bantuan pemerintah.

Baca Juga: Yesss...! Bakal Ada 25 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2026, Simak Jadwal Lengkapnya!

Jadi, jika dulunya kamu menunggak saat masih menjadi peserta mandiri, tetapi sekarang sudah jadi peserta PBI, maka tunggakannya akan dihapus.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron, memastikan program ini tidak akan mengganggu keuangan BPJS selama pelaksanaannya tepat sasaran. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak memanfaatkan program ini untuk menunda-nunda pembayaran.

“Jangan sampai orang yang sebenarnya mampu malah sengaja menunggak dengan harapan nanti ada pemutihan lagi. Itu tidak akan terjadi,” tegasnya.

Harapan dari pemerintah dan DPR

Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rezki Pratama, menyambut positif rencana ini. Menurutnya, kebijakan pemutihan tidak hanya membantu masyarakat miskin, tetapi juga bisa memperkuat kondisi keuangan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: ASN Bakal Kena Sanksi Ringan sampai Berat JIka Tidak Masuk Kerja tanpa Alasan yang Sah!

“Ini bukan cuma soal penghapusan utang, tapi juga pembenahan perilaku keuangan masyarakat. Setelah dihapus, jangan sampai muncul tunggakan baru,” katanya.

Ade juga mengingatkan pentingnya membayar iuran tepat waktu, terutama bagi peserta yang mampu, karena BPJS merupakan bentuk gotong royong nasional.

“Jadi, kalau mampu, bayarlah tepat waktu,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat bisa kembali aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa terbebani utang lama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: CNN Indonesia, Kompas.com, ikpi.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X