Pejuangkantoran.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengatakan bahwa pemerintah ingin mengubah cara kerja agar lebih cepat, lebih kompak, dan lebih berpihak pada masyarakat.
Untuk itulah diadakan penyederhanaan birokrasi, yang bukan hanya soal memangkas struktur jabatan. Hal tersebut ditegaskannya saat membuka Rapat Koordinasi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana 2025 di Semarang, 29 Oktober 2025.
Menurut Rini, birokrasi yang terlalu panjang sering menjadi penyebab masyarakat kesal. Mulai dari izin lambat, surat harus berpindah dari satu meja ke meja lain, hingga keputusan yang tertunda.
Karena itu, pemerintah berupaya memangkas rantai birokrasi supaya layanan bisa lebih cepat dan memberikan dampak langsung.
“Setiap langkah reformasi harus berpihak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Kolaborasi antara instansi jadi kunci
Rini menjelaskan bahwa tantangan pembangunan sekarang semakin kompleks dan saling terkait. Tidak ada instansi yang bisa bekerja sendirian.
Maka dari itu, pemerintah mendorong penerapan collaborative dan network governance, yaitu cara kerja yang menghubungkan banyak instansi dalam mencapai satu tujuan.
Baca Juga: ASN Bakal Kena Sanksi Ringan sampai Berat JIka Tidak Masuk Kerja tanpa Alasan yang Sah!
Selama ini, banyak program pemerintah berjalan sendiri-sendiri. Kini, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah didorong untuk saling menopang, terutama dalam isu besar seperti pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan.
Pendekatan ini juga memungkinkan PNS dan PPPK bekerja lintas unit atau lintas bidang dengan lebih fleksibel.
3 Kebijakan utama penyederhanaan
Rini menyebut bahwa penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui tiga langkah besar:
- Penyederhanaan struktur organisasi;
- Penyetaraan jabatan;
- Penyesuaian sistem kerja.
Ketiganya dilakukan dengan dasar hukum yang jelas untuk menciptakan birokrasi yang lebih efektif dan profesional.
Artikel Terkait
Profil 5 Kepala Daerah Termuda di Indonesia, Jadi Pejabat di Usia 26 dan 27 Tahun!
PPPK Paruh Waktu 2025 Dibuka, namun Formasi Kali Ini Tidak Dibuka untuk Masyarakat Umum
Bagaimana Nasib Pegawai ASN Jika Rencana Kementerian BUMN Diubah Jadi Badan Diterapkan?
Apa Kata Mendiang Steve Jobs Soal Keputusan Karier untuk Keluar, Berubah Arah, atau Bertahan di Pekerjaan Saat Ini?
7 Perbedaan Aturan Cuti untuk PNS dan PPPK sesuai Jenis Cutinya yang Perlu Kamu Tahu!