PejuangKantoran.com - Kalau kamu bekerja di instansi pemerintah, baik sebagai PNS maupun PPPK, kamu pasti punya hak untuk mengambil cuti. Namun, aturan cuti untuk PNS dan PPPK tidak sama persis.
Izin cuti diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bisa melalui menteri, kepala lembaga, gubernur, atau bupati/walikota.
PPK juga bisa memberi wewenang ke pejabat di bawahnya. Untuk pegawai di lembaga nonkementerian, izin biasanya diberikan oleh pimpinan langsung.
Baca Juga: Begini Cara Sutradara Meramu Kedalaman dan Kompleksitas Cerita 'Legenda Kelam Malin Kundang'
Supaya tidak salah paham, berikut perbedaan utama aturan cuti untuk PNS dan PPPK.
1. Cuti tahunan
PNS:
• Mendapat 12 hari kerja setiap tahun.
• Bisa diambil minimal 1 hari.
• Jika tidak habis, bisa dipakai di tahun berikutnya dengan batas tertentu.
• Jika cuti ditunda karena tugas, PNS bisa mendapat hingga 24 hari di tahun berikutnya.
PPPK:
• Mengikuti perjanjian kerja masing-masing.
• Umumnya mirip PNS, tetapi tidak selalu sama.
Perbedaannya, hak cuti PNS sudah diatur jelas oleh pemerintah, sedangkan PPPK tergantung isi kontrak kerja.
2. Cuti besar
Baca Juga: Jangan Panik! Ada 2 Cara Sederhana Jika NIK Kamu Tidak Terbaca di Coretax DJP
PNS:
• Diberikan setelah bekerja 5 tahun berturut-turut.
• Durasi 3 bulan penuh, atau 6 bulan tidak berturut-turut.
• Tetap menerima gaji pokok dan tunjangan.
• Tidak mendapatkan cuti tahunan di tahun yang sama.
PPPK:
• Tidak memiliki cuti besar.
3. Cuti sakit
PNS dan PPPK:
• Sama-sama berhak cuti sakit lebih dari 1 hari hingga 14 hari, menggunakan surat dokter.
• Lebih dari 14 hari harus pakai surat dokter pemerintah.
• Bisa diberikan hingga 1 tahun dan bisa diperpanjang 6 bulan.
Artikel Terkait
Lampu Merah Ketika Karyawan Kantor Didominasi Cenderung Takut Salah dan Saling Menyalahkan!
Elon Musk Pamerkan Video AI dari Robot Humanoid Optimus Bikinan Tesla, Warganet Langsung Ngeri!
Wacana Redenominasi Mengemuka Lagi: Antara Kebijakan, Realitas Ekonomi, dan Tuduhan Pengalihan Isu
Mekarnya Rafflesia hasseltii di Sumbar: Momen Langka yang Menggetarkan Dunia
7 Hal yang Menunjukkan Bahwa Perasaan Insecure Kamu Sudah Tidak Wajar!
Berbagi Cerita dan Perasaan di Kantor Tidak Masalah, tapi Jangan Kebablasan. Ini Caranya!
Daftar Uang Saku Beasiswa LPDP di Luar Negeri, Mulai dari AS, Asia, Eropa, hingga Afrika dan Timur Tengah