7 Perbedaan Aturan Cuti untuk PNS dan PPPK sesuai Jenis Cutinya yang Perlu Kamu Tahu!

photo author
Elga Windasari, Pejuang Kantoran
- Rabu, 26 November 2025 | 10:05 WIB
Ada perbedaan antara aturan cuti untuk PNS dan PPPK yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). (BKN)
Ada perbedaan antara aturan cuti untuk PNS dan PPPK yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). (BKN)

PejuangKantoran.com - Kalau kamu bekerja di instansi pemerintah, baik sebagai PNS maupun PPPK, kamu pasti punya hak untuk mengambil cuti. Namun, aturan cuti untuk PNS dan PPPK tidak sama persis.

Izin cuti diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), bisa melalui menteri, kepala lembaga, gubernur, atau bupati/walikota.

PPK juga bisa memberi wewenang ke pejabat di bawahnya. Untuk pegawai di lembaga nonkementerian, izin biasanya diberikan oleh pimpinan langsung.

Baca Juga: Begini Cara Sutradara Meramu Kedalaman dan Kompleksitas Cerita 'Legenda Kelam Malin Kundang'

Supaya tidak salah paham, berikut perbedaan utama aturan cuti untuk PNS dan PPPK.

1. Cuti tahunan

PNS:
• Mendapat 12 hari kerja setiap tahun.
• Bisa diambil minimal 1 hari.
• Jika tidak habis, bisa dipakai di tahun berikutnya dengan batas tertentu.
• Jika cuti ditunda karena tugas, PNS bisa mendapat hingga 24 hari di tahun berikutnya.

PPPK:
• Mengikuti perjanjian kerja masing-masing.
• Umumnya mirip PNS, tetapi tidak selalu sama.

Perbedaannya, hak cuti PNS sudah diatur jelas oleh pemerintah, sedangkan PPPK tergantung isi kontrak kerja.

2. Cuti besar

Baca Juga: Jangan Panik! Ada 2 Cara Sederhana Jika NIK Kamu Tidak Terbaca di Coretax DJP

PNS:
• Diberikan setelah bekerja 5 tahun berturut-turut.
• Durasi 3 bulan penuh, atau 6 bulan tidak berturut-turut.
• Tetap menerima gaji pokok dan tunjangan.
• Tidak mendapatkan cuti tahunan di tahun yang sama.

PPPK:
• Tidak memiliki cuti besar.

3. Cuti sakit

PNS dan PPPK:
• Sama-sama berhak cuti sakit lebih dari 1 hari hingga 14 hari, menggunakan surat dokter.
• Lebih dari 14 hari harus pakai surat dokter pemerintah.
• Bisa diberikan hingga 1 tahun dan bisa diperpanjang 6 bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: ekon.go.id, RRI.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X