Kronologi Hilangnya Tumbler Penumpang Commuterline yang Berakibat Dipecatnya Petugas KAI

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Kamis, 27 November 2025 | 19:44 WIB
Pasangan Anita Dewi dan Alvin Harris yang melaporkan tumbler hilang di KRL dan berakibat dipecatnya petugas KAI. (Tangkapan layar dari X)
Pasangan Anita Dewi dan Alvin Harris yang melaporkan tumbler hilang di KRL dan berakibat dipecatnya petugas KAI. (Tangkapan layar dari X)

Karena tumbler hilang di KRL tetap tidak ditemukan, Argi mencoba mencari jalan tengah dengan menawarkan untuk mengganti barang yang hilang tersebut.

Tetapi penumpang tsb bersikeras untuk ingin barang tsb ada, dan penumpang tsb melanjutkan perjalanannya naik KRL kembali..setelah itu saya mengirim pesan whatshap kepada penumpang tsb dengan tujuan menemukan titik temu dan meminta permintaan maaf atas kelalaian yang saya lakukan karna tidak mengecek barang tsb,” tulis Argi.

Rupanya, Anita dan Alvin tetap tidak menerima tawaran dari Argi. Mereka bersikeras agar kasus ini diproses oleh KAI. Alvin juga meminta agar dilakukan pengecekan CCTV.

Argi mengatakan bahwa CCTV bisa dicek apabila ada surat kehilangan dari pihak kepolisian dan izin dari pusat CCTV stasiun.

Baca Juga: Museum Macan Membuka Lowongan Kerja General Admin Accounting, Pengalaman 1 Tahun Boleh Ngelamar!

Apakah kebijakan saya kepada bapak untuk siap menggannti Tumbler yang hilang masih kurang ?” demikian isi chat Argi pada Alvin.

Saya siap pak untuk mendampingi untuk melakukan cek cctv mulai dari surat kehilangan kehilangan dari stasiunnya (jangan sampai hilang ya pak).

Dan kita buat juga surat kelihangan dari kepolisian setelah itu kita ke stasiun Juanda untuk melakukan cek cctv nya 19.01.”

Namun, chat dari Argi tidak ditanggapi oleh Alvin Harris maupun Anita Dewi. Oleh karena Anita menuliskan utasnya dengan menandai akun @KAI121, pihak KAI melanjutkan pesan tersebut pada akun KAI Commuter @commuterline.

Peristiwa tumbler hilang di KRL ini berakhir dengan dipecatnya Argi oleh KAI pada Selasa (25/11/2025).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Berita Satu, Tribunnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X