PejuangKantoran.com - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa penetapan Nusantara sebagai pusat pemerintahan politik Indonesia akan dilakukan pada tahun 2028.
Pernyataan ini sekaligus memastikan rencana awal perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai berlaku pada 2025.
Basuki mengungkapkan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR yang turut dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, BKN, serta jajaran Otorita IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 25 November 2025.
Baca Juga: Cara Mengecek Jumlah Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Simple untuk Para Pekerja
Penetapan Status Politik Dijadwalkan pada 2028
Dalam pertemuan itu, Basuki menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan rencana jangka panjang terkait pembangunan IKN, termasuk waktu resmi penetapan Nusantara sebagai ibu kota politik.
“Penetapan Nusantara sebagai ibu kota politik akan dilakukan Presiden pada 2028,” ujar Basuki di depan anggota dewan.
Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan mengenai kejelasan timeline pembangunan dan persiapan pemerintahan di wilayah baru tersebut.
Tahap Pertama Pemindahan ASN Dimulai 2025
Basuki menegaskan perpindahan ASN tetap berjalan sesuai rencana meski pemerintah tengah menyesuaikan sejumlah regulasi baru, terutama setelah terbitnya Peraturan Presiden dan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hak atas tanah di IKN.
Menurutnya, tahap awal pemindahan pegawai negara akan berlangsung mulai tahun ini.
“Pemindahan ASN ke IKN berkisar antara 1.700 hingga 4.100 orang dan dimulai pada 2025,” jelasnya.
Langkah ini menjadi salah satu indikator kesiapan operasional IKN sebagai pusat pemerintahan.
Baca Juga: Mekarnya Rafflesia hasseltii di Sumbar: Momen Langka yang Menggetarkan Dunia
Dalam rapat itu, Basuki juga menekankan bahwa investor lebih menunggu jaminan keberlanjutan pembangunan dibanding persoalan teknis atau administrasi.
“Yang paling dinanti investor adalah kepastian bahwa pembangunan IKN terus berlanjut,” ujarnya.
Menurut Basuki, keberlanjutan program menjadi fondasi penting agar investor tetap percaya dan melanjutkan komitmen investasi mereka.
Menanggapi pertanyaan soal perubahan aturan Hak Guna Bangunan (HGB) pasca putusan MK, Basuki memastikan tidak ada pengurangan hak atas tanah. Yang berubah hanyalah mekanisme pemberlakuannya.
Artikel Terkait
Mekarnya Rafflesia hasseltii di Sumbar: Momen Langka yang Menggetarkan Dunia
Jangan Panik! Ada 2 Cara Sederhana Jika NIK Kamu Tidak Terbaca di Coretax DJP
Daftar Uang Saku Beasiswa LPDP di Luar Negeri, Mulai dari AS, Asia, Eropa, hingga Afrika dan Timur Tengah
7 Perbedaan Aturan Cuti untuk PNS dan PPPK sesuai Jenis Cutinya yang Perlu Kamu Tahu!
Untuk Kali Pertama, Kementerian Agama akan Menggelar Perayaan Natal Bersama untuk Tahun 2025
Sederhanakan Birokrasi 55 Ribu Jabatan ASN Dipangkas untuk Ubah Cara Kerja Pemerintah
Setelah Vonis Bersalahnya Tuai Polemik, Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Direhabilitasi
Cara Mengecek Jumlah Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Simple untuk Para Pekerja
GCI Diluncurkan, WNA yang Memiliki Ikatan Indonesia Kini Bisa Tinggal Permanen di Sini!
Pemerintah Janji Tegaskan Komitmen Tingkatkan Karier serta Kesejahteraan Atlet Indonesia