IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik pada 2028, ASN Mulai Pindah di 2025

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 20:15 WIB
MK Coret Aturan Hak Tanah 190 Tahun di IKN. (kemenparekraf)
MK Coret Aturan Hak Tanah 190 Tahun di IKN. (kemenparekraf)

PejuangKantoran.com - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menegaskan bahwa penetapan Nusantara sebagai pusat pemerintahan politik Indonesia akan dilakukan pada tahun 2028.

Pernyataan ini sekaligus memastikan rencana awal perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai berlaku pada 2025.

Basuki mengungkapkan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR yang turut dihadiri Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, BKN, serta jajaran Otorita IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 25 November 2025.

Baca Juga: Cara Mengecek Jumlah Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Simple untuk Para Pekerja

Penetapan Status Politik Dijadwalkan pada 2028

Dalam pertemuan itu, Basuki menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan rencana jangka panjang terkait pembangunan IKN, termasuk waktu resmi penetapan Nusantara sebagai ibu kota politik.

“Penetapan Nusantara sebagai ibu kota politik akan dilakukan Presiden pada 2028,” ujar Basuki di depan anggota dewan.
Pernyataan ini sekaligus menjawab berbagai pertanyaan mengenai kejelasan timeline pembangunan dan persiapan pemerintahan di wilayah baru tersebut.

Tahap Pertama Pemindahan ASN Dimulai 2025

Basuki menegaskan perpindahan ASN tetap berjalan sesuai rencana meski pemerintah tengah menyesuaikan sejumlah regulasi baru, terutama setelah terbitnya Peraturan Presiden dan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hak atas tanah di IKN.

Menurutnya, tahap awal pemindahan pegawai negara akan berlangsung mulai tahun ini.
“Pemindahan ASN ke IKN berkisar antara 1.700 hingga 4.100 orang dan dimulai pada 2025,” jelasnya.

Langkah ini menjadi salah satu indikator kesiapan operasional IKN sebagai pusat pemerintahan.

Baca Juga: Mekarnya Rafflesia hasseltii di Sumbar: Momen Langka yang Menggetarkan Dunia

 

Dalam rapat itu, Basuki juga menekankan bahwa investor lebih menunggu jaminan keberlanjutan pembangunan dibanding persoalan teknis atau administrasi.

“Yang paling dinanti investor adalah kepastian bahwa pembangunan IKN terus berlanjut,” ujarnya.

Menurut Basuki, keberlanjutan program menjadi fondasi penting agar investor tetap percaya dan melanjutkan komitmen investasi mereka.

 

Menanggapi pertanyaan soal perubahan aturan Hak Guna Bangunan (HGB) pasca putusan MK, Basuki memastikan tidak ada pengurangan hak atas tanah. Yang berubah hanyalah mekanisme pemberlakuannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X