PejuangKantoran.com - Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi oleh Aliansi Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM), usai acara stand up comedy-nya yang ditayangkan Netflix, Mens Rea, menimbulkan polemik.
Namun laporan tersebut malah ditanggapi Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla, yang mengatakan bahwa aliansi tersebut bukan bagian dari PBNU. Angkatan Muda NU disebutnya bukan representasi dari NU.
Belakangan, Ketua AMM, Tumada, mengaku ingin menyelesaikan masalah ini dengan jalan damai. Tumada mengaku tak berniat memidanakan Pandji. Pihaknya hanya ingin mengevaluasi ucapan Pandji yang dinilai menyinggung melalui jalur hukum.
Baca Juga: Ikut Nonton Show 'Mens Rea', Ahok: 'Waduh Gila Deh, Pandji Pragiwaksono Nekad Banget!'
Berkaitan dengan pelaporan awal oleh Rizki Abdul Rahman Wahid yang mewakili Aliansi Angkatan Muda NU tersebut, Polda Metro Jaya ikut buka suara.
Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, setiap warga negara punya hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana dalam suatu peristiwa hukum, termasuk dalam kasus pelaporan terhadap Pandji.
Betulkah melaporkan Pandji ke polisi atas muatan komedinya sudah berlebihan seperti anggapan sebagian warga masyarakat yang lain?
“Semua orang boleh berpendapat, namun demikian pelapor juga memiliki hak untuk menyampaikan apabila ada dugaan pidana dalam satu peristiwa hukum tersebut,” ujar Kombes Iman, saat konferensi pers pada Senin (12/1/2026).
Iman mengatakan polisi akan mencoba menggali duduk perkaranya, karena sudah menjadi kewajiban polisi untuk menerima setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
Bagaimana dengan pendapat bahwa Mens Rea merupakan bentuk kebebasan berekspresi, sehingga pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono merupakan bentuk ancaman kebebasan berekspresi atau dunia seni?
Baca Juga: Konten Mens Rea Disorot, Mahfud MD Tegaskan Pandji Tak Bisa Dijerat Pidana
Iman menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat dilepaskan dari etika, norma, serta kaidah hukum yang berlaku di ruang publik.
“Tentunya kita juga tetap harus menjaga ada ruang etika juga di ruang publik yang harus kita pedomani, yang harus kita ikuti juga,” jelas Kombes Iman Imanuddin.
Untuk itu, Polda Metro Jaya akan meminta keterangan dari para ahli untuk menilai apakah bentuk ekspresi yang dipersoalkan dapat dikategorikan sebagai produk seni.
“Apakah kebebasan berekspresi itu kaitannya dengan etika, norma, dan kaidah yang diatur undang-undang, serta bagaimana produk seni itu ditempatkan dalam ruang publik,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Saat Pelukan Jadi Profesi: Pekerjaan Unik di Inggris yang Bisa Menghasilkan Ratusan Juta Rupiah per Tahun
Pulang Jam 5 Bukan Malas: Kisah Karyawan Belanda Viral yang Menampar Budaya Lembur Tanpa Henti
Arya Saloka Harus Turunkan Berat Badan 14 Kilogram demi Peran Zar di Series Algojo
Jangan Putus Asa Kalau Kamu Termasuk Pekerja Overqualified, Berikut 5 Hal yang Harus Kamu Lakukan!
Berlagak Jadi Pramugari Batik Air di Atas Penerbangan Palembang-Jakarta, Nisya Diamankan
Rekrutmen Tenaga Pendukung Program SIHREN Dibuka, Ini Posisi dan Jadwal Pendaftarannya