PejuangKantoran.com - Dwi Sasetyaningtyas akhirnya menyampaikan permohonan maaf secara resmi di akun Instagram dan Threads-nya, terkait unggahannya yang memuat kalimat, “Cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan”.
Dalam unggahan yang sudah dihapusnya itu, Tyas -sapaan karibnya- menceritakan bagaimana anak keduanya resmi menjadi WNA dengan mengantongi paspor Inggris. Sebagai WNI yang lahir di Inggris, sang anak memang berhak memiliki dua kewarganegaraan.
Tyas sendiri diketahui sebagai alumni Teknik Kimia ITB yang kemudian melanjutkan studi S2 Sustainable Energy Technology di Delft University of Technology (TU Delft), Belanda, melalui beasiswa LPDP (2015-2017).
Baca Juga: Ketentuan Pengabdian Penerima Beasiswa LPDP dan Penindakan bagi Alumni yang Tidak Mengabdi
Saat ini ia tinggal di Inggris bersama suami dan kedua anaknya. Sang suami, yang lulusan S2 dan S3 dari Utrecht University, Belanda, melalui beasiswa LPDP, sekarang ini sedang menjalani riset post doctoral di University of Exeter, Inggris.
Fakta-fakta bahwa pasangan ini menikmati pendidikan gratis dengan biaya dari pemerintah itulah yang menimbulkan kecaman dari warganet. Menurut mereka, ucapan Tyas bahwa “Cukup saya saja yang WNI” merupakan bentuk penghinaan terhadap status WNI, dan tidak adanya rasa terima kasih bahwa ia sudah menerima beasiswa dari pemerintah Indonesia.
LPDP berikan pernyataan
Polemik mengenai unggahan Dwi Sasetyaningtyas sekaligus mempertanyakan kewajiban sang suami untuk pulang ke Indonesia sebagai pengabdian. Isu yang “panas” di platform Threads itu akhirnya ditanggapi secara resmi oleh LPDP.
Berikut tanggapan LPDP dalam pernyataan berjudul “Isu Awardee LPDP Bangga Anak Menjadi WNA”:
1. LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa.
Baca Juga: Sudah Resmi Beroperasi, Begini Cara Mendaftar Internet Rakyat dan Mengecek Area Layanannya
2. Sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni LPDP memiliki kewajiban untuk melaksanakan masa pengabdian berkontribusi di Indonesia selama 2 kali masa studi + 1 tahun. Dalam kasus Saudari DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusi tersebut adalah lima tahun.
3. Saudari DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017, serta telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan.
4. Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahamkan kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi pada negeri.
5. Terkait suami Saudari DS, Saudara AP, yang juga menjadi perhatian publik dan merupakan alumnus LPDP, yang bersangkutan diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.
Artikel Terkait
Sekarang, Rebung Bambu Disebut Jadi Superfood! Siapa Doyan?
7 Cara Mencegah Pembobolan Data Pribadi saat 'Work from Anywhere' Pakai WiFi Umum
Mengenal Gaji Prorata, Skema untuk Karyawan Baru yang Masuk Kerja pada Pertengahan Bulan
Firma Hukum Schinder Law Firm Membuka Kesempatan untuk Bergabung sebagai Senior Associate
United Tractors Membuka Peluang Bagi Fresh Graduate dan Berpengalaman Dalam Program UT Trainee
Peran Ghostwriter Masih Sangat Dibutuhkan untuk Bidang-Bidang Berikut Ini!
Bintang Grey’s Anatomy dan Euphoria, Eric Dane Meninggal Dunia di Usia 53 Tahun Setelah Berjuang Melawan ALS