PejuangKantoran.com - Sejak resmi diluncurkan pada 26 Januari 2026, kebijakan Global Citizenship of Indonesia (GCI) rupanya belum terlalu diminati. Hingga Mei 2026, pemerintah belum memperbarui jumlah diaspora yang mengajukan permohonan GCI.
Sekadar informasi, warga negara asing yang punya ikatan darah, kekerabatan, historis, atau punya hubungan kuat dengan Indonesia, sekarang bisa mengajukan izin tinggal tetap tanpa batas waktu di Indonesia.
Kebijakan ini diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menjawab isu kewarganegaraan ganda.
Baca Juga: Standard Chartered akan Memangkas Ribuan Karyawan Seiring Meningkatnya Penggunaan AI
Melalui kebijakan GCI, WNA tidak perlu mengubah status kewarganegaraan. Izin tinggal itu pun merupakan hak yang tidak melanggar aturan negara.
“Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa Indonesia mampu beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan,” ujar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Siapa saja yang berhak mengajukan GCI?
• Orang asing eks Warga Negara Indonesia.
• Keturunan eks WNI hingga derajat kedua.
• Pasangan sah dari WNI maupun eks WNI.
• Anak hasil perkawinan sah antara WNI dan warga negara asing.
GCI tidak berlaku untuk:
• WNA yang berasal dari negara yang pernah menjadi bagian dari wilayah Indonesia.
• WNA yang terlibat dalam kegiatan separatisme.
• WNA yang punya latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, maupun militer di luar negeri.
Cara mengajukan permohonan GCI:
1. Buka laman evisa.imigrasi.go.id. Klik [Apply].
2. Pilih [Passport/Country/Region] untuk negara asal, misalnya [United States of America].
3. Pada informasi “The main purpose of my visit to Indonesia is”, pilih sesuai kategori yang ada. Misalnya, [General, Family, or Social].
4. Pada informasi “The sub purpose of my visit to Indonesia is”, misalnya [Tourism, Family Visit, and Transit].
5. Pada informasi “I want to explore & choose a visa”, pilih misalnya [C1-Tourist Single Entry Visitor Visa-60 Days].
6. Pada informasi “I am planning to stay”, pilih [60 Days].
7. Sesudah informasi ‘C1-A person who plans to visit Indonesia for the purpose of tourism, klik [Detail & Login].
8. Baca baik-baik aturan yang berlaku, lalu klik [Apply].
Baca Juga: 'Nobody Loves Kay', Kisah Gamer Muda yang Mengejar Mimpi Jadi Atlet e-Sport Profesional
Dengan sistem all-in-one, permohonan Global Citizenship of Indonesia tidak perlu dilakukan secara terpisah. Melalui laman Layanan E-Visa Imigrasi, pemohon bisa melakukan empat hal berikut:
• Penerbitan Visa Tinggal Terbatas (VITAS)
• Alih Status izin Tinggal Terbatas ke Izin Tinggal Tetap (ITAP)
• Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas
• Penerbitan Izin Masuk Kembali (IMK) Tak Terbatas.
Dengan kebijakan Global Citizenship of Indonesia, warga negara asing bisa mengajukan izin tinggal yang resmi dan terjamin.
Artikel Terkait
Lowongan Kerja Office & Executive Coordination Associate Dibuka di Bali
Tom Francis Dikabarkan Ikuti Audisi, Jadi Kandidat James Bond Selanjutnya
BI dan Bakom: Rupiah Bisa Tembus Rp18.000 Tanpa Intervensi, Pemerintah Klaim Stabilitas Tetap Terjaga
Contoh Jawaban dalam Bahasa Inggris ketika Ditanya, 'Kapan Bisa Mulai Bekerja?' usai Wawancara Kerja
7 Alasan Mengapa Timeline Itu Penting dalam Sebuah Proyek yang Wajib Diketahui oleh Project Manager
Lari "Melawan Arah" Itu Lebih Aman Bagi Pelari dan Pengguna Jalan Raya Lainnya. Simak Alasannya!
Jangan Remehkan Asupan Nurisi Setelah Lari, karena Bisa Membuat Peforma Larimu Stagnan!