PejuangKantoran.com - Bagi pekerja kantoran, istilah Hari Kejepit Nasional atau Harpitnas tentu sudah tidak asing. Biasanya, istilah ini muncul ketika ada satu hari kerja yang berada di antara dua hari libur.
Contohnya, ketika Kamis merupakan tanggal merah dan Sabtu-Minggu merupakan libur akhir pekan, maka Jumat disebut sebagai “hari kejepit”. Banyak pekerja kemudian memanfaatkan jatah cuti agar bisa mendapatkan long weekend selama empat hari.
Namun, tahukah kamu bahwa Harpitnas sebenarnya bukan istilah resmi pemerintah?
Bukan Nama Resmi Hari Libur
Harpitnas merupakan istilah yang berkembang di masyarakat untuk menyebut hari kerja yang “terjepit” di antara hari libur. Tidak ada penetapan pemerintah yang secara resmi menggunakan nama “Hari Kejepit Nasional” sebagai hari libur.
Istilah tersebut bahkan disebut sebagai plesetan dari “hari kejepit”, sementara tambahan kata “nasional” digunakan karena biasanya hari yang dimaksud berkaitan dengan hari libur nasional.
Jadi, ketika kalender menunjukkan satu hari kerja di antara dua hari libur, hari tersebut belum tentu otomatis menjadi libur. Statusnya tetap bergantung pada keputusan pemerintah atau pengajuan cuti masing-masing pekerja.
Baca Juga: Cek Pusat Konsentrasi Massa saat Demo 27 Agustus Nanti, Berikut Jalur Alternatif yang Bisa Ditempuh
Lalu, Dari Mana Tradisi Cuti Saat Harpitnas Berasal?
Konsep cuti pada hari kerja yang berada di antara hari libur sudah dikenal pemerintah sejak awal 2000-an. Menurut RRI, kebijakan cuti bersama pertama kali diterapkan pada 2002, dengan empat hari cuti bersama: tiga hari untuk Idulfitri dan satu hari untuk Natal.
Kemudian, pada 2003 pemerintah mulai mengeluarkan kebijakan mengenai hari libur nasional dan cuti bersama. Kajian hukum Kementerian Ketenagakerjaan mencatat adanya SKB tiga menteri pada 2003 yang mengatur cuti bersama bagi pekerja pada hari kerja yang berada di antara hari libur nasional dan akhir pekan.
Sejak saat itu, konsep cuti bersama semakin sering digunakan, termasuk ketika terdapat hari kerja yang “terjepit”.
Kenapa Pemerintah Memberlakukan Cuti Bersama?
Cuti bersama bukan semata-mata dibuat supaya masyarakat bisa mendapatkan libur panjang.
Salah satu pertimbangannya adalah mengatur mobilitas masyarakat, terutama ketika memasuki periode seperti Idulfitri. Cuti tambahan dapat membantu memberikan waktu bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik sekaligus mendukung aktivitas pariwisata dan perekonomian.
RRI mencatat bahwa cuti bersama juga memiliki tujuan sosial, ekonomi, dan budaya, termasuk memberikan kesempatan untuk beristirahat, berkumpul dengan keluarga, serta mendukung sektor pariwisata dan transportasi.
Baca Juga: 7 Kesalahan saat Belanja di Luar Negeri yang Bikin Turis Sering Dipatok Harga Lebih Mahal
Artikel Terkait
Gara-gara Penerjemah Salah Mengartikan Bahasa Isyarat, Pasien Tuli Salah Menerima Vaksin
Kantor Tetap Buka Saat Kualitas Udara Buruk: Seberapa Aman Udara di Dalam Gedung?
Viral Pengendara di Kalsel Saling Bunyikan Klakson Sebagai Tanda, Karena Kabut Asap Karhutla
25 Agustus 2026 Libur Apa? Cek Kalender, Ada Tanggal Merah di Akhir Agustus
Weekend Tidak Selalu Sabtu-Minggu, Ini Negara-negara yang Punya Hari Akhir Pekannya Mulai Jumat
Menurut WHO Kabut Asap Akibat Karhutla Jauh Lebih Berbahaya Daripada Debu Biasa Bagi Kesehatan Manusia
Pekerja di Sektor Apa Saja yang Tetap Bertugas saat Gempa Susulan Masih Terjadi di Flores?
Fakta-fakta Seputar Rencana Aksi Unjuk Rasa 27 Agustus, Apa Saja Isi Tuntutan Rakyat?
Cek Pusat Konsentrasi Massa saat Demo 27 Agustus Nanti, Berikut Jalur Alternatif yang Bisa Ditempuh
Kisah Haru PMI Taiwan 10 Tahun Tak Pulang, Tangis Yuni Pecah Saat BRI Beri Kejutan "Teman Seperjuangan" Ini!