Harpitnas Ternyata Bukan Hari Libur Resmi, Ini Sejarah dan Asal-usul Istilah “Hari Kejepit Nasional”

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Selasa, 25 Agustus 2026 | 07:10 WIB
Dua tanggal merah akan menghiasi kalender Agustus 2026, yakni 17 Agustus dan 25 Agustus, tanpa tambahan cuti bersama. Foto: Istimewa.
Dua tanggal merah akan menghiasi kalender Agustus 2026, yakni 17 Agustus dan 25 Agustus, tanpa tambahan cuti bersama. Foto: Istimewa.

Harpitnas Sudah Ada Sejak Lama

Istilah “harpitnas” sendiri ternyata bukan fenomena baru. Pada 2006, misalnya, pemerintah menetapkan Jumat, 26 Mei sebagai cuti bersama karena hari tersebut berada di antara libur nasional Kamis dan libur akhir pekan Sabtu-Minggu. Saat itu, media bahkan sudah menyebutnya sebagai “hari kejepit nasional”. 

Namun, penerapannya tidak selalu diikuti seluruh pekerja swasta. Pada masa itu, sejumlah kantor swasta tetap beroperasi seperti biasa meskipun pemerintah menetapkan cuti bersama.

Artinya, sejak dulu pun cuti bersama tidak selalu berarti semua orang otomatis libur.

Harpitnas Bisa Jadi Long Weekend

Popularitas Harpitnas semakin terasa karena satu hari cuti bisa mengubah akhir pekan biasa menjadi libur panjang.

Misalnya:

  • Kamis: libur nasional

  • Jumat: hari kerja/Harpitnas

  • Sabtu: libur akhir pekan

  • Minggu: libur akhir pekan

Jika Jumat ditetapkan sebagai cuti bersama atau pekerja mengambil cuti tahunan, maka total waktu libur menjadi empat hari berturut-turut.

Contoh lainnya pernah terjadi pada 10 Mei 2024. Pemerintah menetapkan Jumat tersebut sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus setelah Kamis, 9 Mei, menjadi hari libur nasional. Masyarakat kemudian mendapatkan long weekend hingga Minggu. 

Baca Juga: Pekerja di Sektor Apa Saja yang Tetap Bertugas saat Gempa Susulan Masih Terjadi di Flores?

Tapi Jangan Asumsikan Hari Kejepit = Libur

Ini yang sering membuat pekerja keliru.

Tidak semua Harpitnas ditetapkan sebagai cuti bersama. Salah satu contohnya adalah 18 Agustus 2023, sehari setelah HUT RI yang jatuh pada Kamis. Meskipun Jumat tersebut secara kalender merupakan hari kejepit, pemerintah tidak menetapkannya sebagai hari libur atau cuti bersama. 

Bahkan pemerintah pernah secara khusus mengingatkan bahwa Jumat, 2 Januari 2015 merupakan hari kerja biasa, meskipun berada setelah libur Tahun Baru dan sebelum akhir pekan. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X