PejuangKantoran.com - Rencana aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus tengah menjadi sorotan publik dan perbincangan hangat di media sosial.
Saat ini gelombang kedatangan massa mulai berdatangan ke Jakarta. Di antaranya massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan dari Bengkulu. Mereka menumpang bus dan akan segera bergabung dengan rombongan lain yang sudah lebih dulu tiba.
Selain itu ada juga massa dari Kabupaten Bangkalan, Madura, yang tergabung dalam Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4). Setidaknya akan ada 500 orang yang diberangkatkan, yang antara lain berasal dari kalangan penarik becak, buruh, kuli, tukang, sopir hingga sales.
Ngomong-ngomong, apa saja sebenarnya yang menjadi tuntutan massa dalam demo 27 Agustus yang berlangsung di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, ini? Lalu siapa saja yang akan turun ke jalan?
Siapa saja yang membuat tuntutan?
Rencana aksi unjuk rasa ini dimotori oleh elemen masyarakat yang tergabung dalam AMPB, dan mengerahkan massa ke Jakarta. Rencana aksi ini memicu reaksi pro dan kontra dari berbagai elemen organisasi kepemudaan dan masyarakat, di antaranya:
• Penolakan provokasi. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) secara terbuka menyatakan menolak rencana aksi tersebut karena dikhawatirkan bernuansa provokatif dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
• Imbauan tokoh lokal. Badan Musyawarah (Bamus Betawi) mengimbau agar warga dari luar daerah tidak perlu mengerahkan massa besar-besaran ke Jakarta. Mereka diminta mengirimkan perwakilan saja untuk berdialog.
• Boleh demo, tapi.... Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa aksi unjuk rasa dijamin oleh undang-undang demokrasi, namun meminta massa untuk menjaga ketertiban serta tidak merusak fasilitas publik.
Baca Juga: 7 Kesalahan saat Belanja di Luar Negeri yang Bikin Turis Sering Dipatok Harga Lebih Mahal
Apa yang dituntut?
Fokus utama dari tuntutan kelompok pengunjuk rasa berkaitan dengan isu penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia, meliputi:
• Mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset bagi koruptor.
• Penerapan hukuman yang lebih tegas, termasuk tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Artikel Terkait
Ketika Weekend Tidak Lagi Benar-Benar Libur: Bukannya Santai Tapi Ngerjain Pekerjaan yang Tertunda
Bukan Cuma Rebahan, Ini 10 Kebiasaan Orang Sukses Saat Long Weekend
Menurut WHO Kabut Asap Akibat Karhutla Jauh Lebih Berbahaya Daripada Debu Biasa Bagi Kesehatan Manusia
Perusahaan FMCG Procter & Gamble Indonesia Buka Lowongan Kerja HR Operations Specialist
9 Cara Menghadapi Si Defensif Agar Lebih Efektif Dalam Menyelesaikan Masalah
Ernest Prakasa Sempat Ragu Adegan Wall of Death di Film Operasi Pesta Copet Bisa Diwujudkan
Pekerja di Sektor Apa Saja yang Tetap Bertugas saat Gempa Susulan Masih Terjadi di Flores?