Cuti Bersama untuk Lebaran Menjadi 19-25 April, Berlaku untuk Semua Perusahaan?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 24 Maret 2023 | 22:44 WIB
Dalam konferensi pers pada Jumat (24/3/2023), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan putusan Presiden Jokowi yang menetapkan cuti bersama Lebaran 2023 mulai tanggal 19 – 25 April 2023.  (Tangkapan layar YouTube.com/@sekretariatkabinetri – KABARBUANA.COM)
Dalam konferensi pers pada Jumat (24/3/2023), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan putusan Presiden Jokowi yang menetapkan cuti bersama Lebaran 2023 mulai tanggal 19 – 25 April 2023. (Tangkapan layar YouTube.com/@sekretariatkabinetri – KABARBUANA.COM)

Mengantisipasi pemudik

Dipercepatnya cuti bersama menjadi 19 April, tambah Menhub Budi, dilakukan untuk mengantisipasi jumlah pemudik sebelum Lebaran.

Diperkirakan, pemudik akan menumpuk pada tanggal 21 April 2023 jika mengikuti ketentuan SKB 3 Menteri. Apabila cuti bersama dipercepat, arus mudik diperkirakan akan mulai pada tanggal 18 Maret.

Dengan demikian, kemacetan diprediksi tidak akan terlalu parah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X