Gagal Tempuh Jalan Damai, AG Dijerat dengan Pasal Berlapis. Berapa Ancaman Hukuman Maksimalnya?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 31 Maret 2023 | 10:44 WIB
AG saat menghadiri sidang perdana pembacaan dakwan atas kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). (Caritau.com)
AG saat menghadiri sidang perdana pembacaan dakwan atas kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). (Caritau.com)

PejuangKantoran.com - Setelah keluarga David Ozora (17) menyatakan menolak jalur damai untuk penyelesaian kasus penganiayaan David yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), AG (15) pelaku lain dalam kasus ini resmi dinyatakan sebagai terdakwa.

Oleh karena itu AG langsung menghadiri persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).

AG tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.20 dengan menumpang kendaraan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat didampingi sejumlah jaksa.

Baca Juga: Soal Restorative Justice Ayah David Bilang “Si Vis Pacem, Para Bellum”, Ternyata Ini Maksudnya!

AG tampak memakai sweater putih dengan list merah muda di bagian depan. Ia menyembunyikan wajahnya dari jepretan kamera wartawan di balik jaket berwarna biru.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan, dalam persidangan tersebut AG dijerat dengan pasal berlapis.

Dalam dakwaan pertama, AG terjerat dakwaan primair pasal penganiayaan perencana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, apabila suatu perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Apabila dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terbukti, AG terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Sudah Putus dari Mario Dandy, Amanda Akui Tak Punya Hubungan Spesial dengan Kekasih AG Itu

Dalam dakwaan kedua, JPU menjerat AG dengan pasal 355 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsidair pasal 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan ketiga, JPU menjerat AG dengan pasal 76c juncto pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Proses diversi

Pembacaan dakwaan AG berlangsung setelah musyawarah diversi dengan perwakilan pihak keluarga David sebagai korban, didampingi penasihat hukumnya. Begitu pula dengan AG, yang hadir dengan pendampingan keluarga dan penasihat hukumnya.

Diversi merupakan proses yang harus dilalui dalam penyelesaian perkara anak berkonflik dengan hukum seperti AG. Landasan hukum proses diversi termaktub dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak atau SPPA.

Baca Juga: Track Record yang Membuat AG Tidak Memenuhi Syarat Perlindungan LPSK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: YouTube @Tribun Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X