Gagal Tempuh Jalan Damai, AG Dijerat dengan Pasal Berlapis. Berapa Ancaman Hukuman Maksimalnya?

photo author
Felicitas Harmandini, Pejuang Kantoran
- Jumat, 31 Maret 2023 | 10:44 WIB
AG saat menghadiri sidang perdana pembacaan dakwan atas kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). (Caritau.com)
AG saat menghadiri sidang perdana pembacaan dakwan atas kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). (Caritau.com)

Berdasarkan pasal 1 Undang-undang SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kemudian pasal 8 Undang-undang SPPA menyebutkan bahwa diversi dalam perkara anak dilakukan untuk beberapa tujuan, yakni mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindari anak dari perampasan kemerdekaan, serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan tanggung jawab kepada anak.

Dari musyawarah diversi kasus penganiayaan David tersebut diputuskan, pihak keluarga David tidak mau menyelesaikan perkara di luar persidangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Felicitas Harmandini

Sumber: YouTube @Tribun Jateng

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X