Berdasarkan pasal 1 Undang-undang SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kemudian pasal 8 Undang-undang SPPA menyebutkan bahwa diversi dalam perkara anak dilakukan untuk beberapa tujuan, yakni mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindari anak dari perampasan kemerdekaan, serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan tanggung jawab kepada anak.
Dari musyawarah diversi kasus penganiayaan David tersebut diputuskan, pihak keluarga David tidak mau menyelesaikan perkara di luar persidangan.
Artikel Terkait
Menyambut Hari Film Nasional, Ini 25 Film Indonesia Terlaris Sepanjang Masa
Electronic Arts PHK Karyawan, 6 Persen Pegawai Diberhentikan
Gara-gara Song Hye Kyo The Glory, Pencil Staedtler Laris Manis di Korea Selatan
Bolehkah Puasa Jika Punya Tekanan Darah Rendah?
Fadi Iskandar, Jadi Produser Karena Kepepet Tak Punya Penghasilan Saat Pandemi
Resep Menu Sahur dan Berbuka Puasa Dory Lemon Butter ala Putri Habibie