Kabar Gembira, Ini Tanggal THR Kamu Bakal Cair !

photo author
Christina A.S, Pejuang Kantoran
- Senin, 3 April 2023 | 14:27 WIB
Ilustrasi THR (Pixabay)
Ilustrasi THR (Pixabay)

PejuangKantoran.com - Puasa sudah nyaris masuk ke minggu ke-dua. Pejuang Kantoran mungkin sudah mulai harap-harap cemas soal kapan THR bakal cair. 

Bukan cuma kapan cair, tapi berapa besaran THR dan gaji ke 13 buat pegawai negeri sipil?

Mengutip Kemenkeu, Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.

Baca Juga: Jangan Boros, Biar Puasa dan Lebaran Kamu Gak Bikin Tongpes

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Hanya saja, THR tahun ini agak sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. THR dan gaji 13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Guru dan dosen ini akan mendapatkan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Menkeu menyebut, ini pertama kali dilakukan. Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, 1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang; 2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang; 3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” ungkap Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta.

Lalu kapan THR dan gaji-13 bakal cair?

Baca Juga: Menteri Wanita Prancis Berpose untuk Sampul Playboy, Hujan Kritik dari Pemerintah

Menkeu menyebut untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Jika dihitung-hitung 10 hari kerja sebelum tanggal 21 atau 22 April 2023 maka THR bisa diterima sekitar Jumat tanggal 7 April atau 10 April 2023. Mudah-mudahan enggak ngaret ya Pejuang Kantoran. 

“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang telah diumumkan oleh pemerintah mengenai cuti bersama di hari raya dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya menjelaskan. 

Menkeu juga menghimbau kepada seluruh kementerian lembaga dan pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023. Gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Christina A.S

Sumber: Kemenkeu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X